Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang membuktikan kepemilikan atas sebuah lahan. Pemilik perlu menjaga sertifikat ini baik-baik agar tidak hilang atau disalahgunakan.
Namun, sertifikat tanah sewaktu-waktu bisa hilang secara tidak terduga. Kalau sudah seperti ini, pemilik perlu mengurus pembuatan sertifikat pengganti.
Bagaimana cara mengurus sertifikat tanah hilang? Simak penjelasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis mengatakan, hal pertama yang perlu dilakukan ketika sertifikat tanah hilang adalah membuat keterangan hilang. Kemudian, mengurus pembuatan sertifikat baru di Kantor Pertanahan (Kantah).
"Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, terus pengumuman selama satu bulan. Sebulan pengumuman setelah tidak ada komplain apa pun dari siapa pun, baru proses pembuatan sertifikat baru itu dapat dilakukan," kata Harison dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Syarat Urus Sertifikat Tanah Hilang
Berikut ini persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus sertifikat tanah yang hilang.
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup; Surat Kuasa apabila dikuasakan;
2. Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan KK serta Surat Kuasa apabila dikuasakan, yang perlu dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah;
3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket (bagi badan hukum);
4. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang (jika ada);
5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan; dan
6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat Tanah?
Harison mengatakan, proses penerbitan sertifikat pengganti yang hilang membutuhkan waktu kurang lebih 40 hari kerja.
"Sertifikat tanah pengganti lebih baru, tapi dengan data yang sama dengan Buku Tanah," ujarnya.
Untuk diketahui, Buku Tanah itu merupakan salinan yang sama datanya dengan sertifikat tanah. Sebutan sertifikat tanah muncul ketika sudah dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak. Sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)