Mengurus sertifikat tanah kini semakin mudah berkat kehadiran layanan digital dari pemerintah. Melalui aplikasi 'Sentuh Tanahku' masyarakat dapat mengajukan permohonan sertifikat tanah secara online tanpa harus menggunakan jasa notaris.
Aplikasi tersebut disediakan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Fungsinya mencakup beberapa hal, mulai dari mendaftar, mengisi data permohonan, hingga mengunduh Sertifikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) yang telah diterbitkan.
Sertipikat-el ini tersimpan secara digital dalam sistem BPN dan dilengkapi dengan QR Code dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Hal tersebut menjadikannya lebih aman dan mudah diakses kapan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agar tidak kebingungan, berikut langkah-langkah yang dapat dijadikan panduan. Simak selengkapnya, yuk!
Cara Membuat Sertifikat Tanah Online
Berikut panduan umum mengurus sertifikat tanah lewat aplikasi:
- Unduh aplikasi "Sentuh Tanahku" melalui Google Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dan verifikasi identitas (NIK). Verifikasi awal tetap dilakukan di kantor BPN untuk pengaktifan akun.
- Masuk ke menu "Pendaftaran Tanah", lalu isi formulir sesuai data bidang tanah yang dimiliki.
- Unggah dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga, SPPT PBB, serta bukti kepemilikan tanah (misalnya girik, akta jual beli, atau warisan).
- Jadwalkan pengukuran lapangan oleh petugas BPN.
- Lakukan pembayaran biaya layanan sesuai rincian PNBP yang tercantum.
- Pantau proses pengajuan melalui aplikasi hingga sertifikat diterbitkan dalam bentuk digital.
- Setelah proses selesai dan permohonan disetujui, sertifikat akan tersedia dalam bentuk Sertipikat-el dan dapat diunduh langsung dari aplikasi.
Cara Mengubah Sertifikat Fisik Menjadi Sertifikat Elektronik
Pemerintah juga mendorong pemilik tanah dengan sertifikat lama (fisik) untuk mengubahnya menjadi versi elektronik. Hal ini mengacu pada Permen ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa Sertipikat-el lebih efisien, tahan lama, serta dilengkapi sistem keamanan digital.
Langkah-langkah yang dapat dilakukan, yaitu:
- Datang ke kantor pertanahan di lokasi bidang tanah.
- Bawa dokumen asli, meliputi:
- Sertifikat fisik yang akan dialihkan
- Formulir permohonan yang sudah diisi
- Surat kuasa jika dikuasakan
- Fotokopi KTP dan KK yang telah dicocokkan oleh petugas
- Akta pendirian badan hukum (untuk pemohon berbadan hukum)
- Bayar biaya layanan (PNBP) untuk penggantian blanko.
Rincian Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Sesuai PP Nomor 128 Tahun 2015, biaya pengurusan sertifikat ditentukan oleh beberapa faktor: luas tanah, jenis layanan, dan lokasi. Komponen biayanya meliputi:
- Biaya pengukuran dan pemetaan bidang tanah
- Biaya pemeriksaan tanah oleh Panitia A
- Biaya pendaftaran hak dan penerbitan sertifikat
- Biaya transportasi dan akomodasi petugas (jika diperlukan)
Rumus pengukuran untuk tanah ≤10 hektar:
Tarif = (Luas ÷ 500 × HSBKu) + Rp100.000
HSBKu adalah Harga Satuan Biaya Khusus pengukuran, sedangkan Rp100.000 adalah biaya administrasi tetap.
Contoh:
Tanah 500 m² dengan HSBKu Rp80.000 →
(500 ÷ 500 × 80.000) + 100.000 = Rp180.000
Rumus biaya pemeriksaan tanah:
Tarif = (Luas ÷ 500 × HSBKpa) + Rp350.000
Sementara biaya pendaftaran hak ditetapkan sebesar Rp50.000 per bidang untuk permohonan atas nama perorangan.
Itulah langkah-langkah cara membuat sertifikat tanah online dan mengganti sertifikat lama menjadi Sertipikat-el. Semoga panduan ini membantu, ya!
(edr/alk)