Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera mengubah sertifikat tanah lama atau analog menjadi elektronik. Hal ini agar keamanan pemilikan sertifikat terjaga.
Salah satu syarat untuk mengubah sertifikat tanah lama menjadi elektronik adalah dengan membawa sertifikat asli ke kantor pertanahan. Nantinya sertifikat yang asli akan disimpan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang kemudian akan menjadi warkah atau dokumen yang dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis dari suatu bidang tanah.
Pemilik sertifikat yang mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik juga bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat elektronik. Sertifikat tanah elektronik juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penyerahan sertifikat tanah asli, banyak masyarakat yang takut akan ada penyalahgunaan sertifikat oleh oknum BPN. Misalnya, seperti tanah yang tiba-tiba diklaim padahal sudah mengganti ke sertifikat tanah elektronik.
Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis mengatakan, dalam aspek pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu penguasaan fisik dan yuridis. Penguasaan yuridis dibuktikan melalui surat-surat, seperti akta jual beli atau AJB dan lainnya, yang kemudian menjadi sertifikat. Ketika sudah dibuat menjadi sertifikat tanah, AJB tidak akan berlaku lagi dan menjadi warkah.
"Begitulah juga si sertifikat analog, kalau dia dialihmediakan menjadi sertifikat elektronik. Maka supaya tidak ada redundant data, tidak ada redundant dokumen, maka si sertifikat analog itu sekarang menjadi warkah. Warkahnya pun sebenarnya disimpan saja di BPN. Kalau masyarakat sewaktu-waktu ingin melihat pun boleh," ungkapnya kepada detikcom, Jumat (30/5/2025).
Terkait oknum yang kemungkinan menyalahgunakan sertifikat tanah asli, menurutnya akan sulit karena penyimpanan data sudah dilakukan melalui sistem. Belum lagi, untuk memperoleh sertifikat, pemiliknya harus menguasai fisik lahan, harus mendapatkan persetujuan tetangga sekitar terkait batasnya, serta melakukan pengukuran.
"Jadi kalau pun itu ada ketakutan untuk disalahgunakan, rasa-rasanya sudah sulit ya kalau sudah elektronik," tuturnya.
Pun jika memang ada yang ingin menyalahgunakan sertifikat tersebut, misalnya ingin menjual tanah dengan sertifikat asli itu, perlu dilakukan pengecekan surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) terlebih dahulu di BPN. Apabila isi SKPT berbeda dengan yang ada di sertifikat analog, maka tidak bisa terjadi transaksi jual-beli tanah.
"Kalau dulu, sangat memungkinkan, asal si mafia ini punya teman aja di dalam lingkungan dalam, dia bisa ubah-ubah data. Tapi kan sekarang nggak bisa. Mau mengubah data di sistem itu paling tidak butuh lebih dari tiga otorisasi untuk melakukan perubahan data itu. Jadi kayaknya nggak mungkin deh untuk penyalahgunaan (sertifikat asli) itu," tuturnya.
Walau demikian, apabila masyarakat menemukan penyalahgunaan sertifikat oleh oknum BPN, kata Harison, bisa langsung dilaporkan melalui hotline pengaduan Kementerian ATR/BPN di 0811-1068-0000.
Harison mengatakan, apabila terbukti ada oknum BPN yang melakukan hal tersebut pihaknya akan memberikan sanksi administratif hingga pemecatan. Jika sudah masuk ranah pidana, maka akan dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).
"Asal memang buktinya betul dia yang terlibat, dia itu bisa disanksi paling berat itu, paling berat ya, di luar unsur pidana yang di APH ya, paling berat di kantor itu dilakukan pemecatan. Yang paling ringan itu pencopotan jabatan," ujarnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)