
Status Tersangka untuk 2 Petinggi Yayasan Pengelola Bunbin Bandung
Dua petinggi Yayasan Magasatwa Tamansari Bandung ditetapkan tersangka karena menguasai tanah Pemkot Bandung untuk kebun binatang tanpa hak.
Dua petinggi Yayasan Magasatwa Tamansari Bandung ditetapkan tersangka karena menguasai tanah Pemkot Bandung untuk kebun binatang tanpa hak.
Yayasan Margasatwa Tamansari mencabut gugatan ke Pemkot Bandung terkait sengketa lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung di PTUN Bandung.
Rencana Pemerintah Kota Bandung menyegel lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung urung dilakukan hari ini. Pemkot masih membuka ruang diskusi dengan yayasan.
Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Mulai dari terungkapnya drama di kasus suap Walkot Bandung nonaktif Yana Mulyana dan berita lainnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung rencananya bakal menyegel lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung, Selasa (25/7/2023) besok.
Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung belum berakhir. Pemkot Bandung rencananya besok akan melakukan penyegelan.
Babak baru sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo mulai bergulir di persidangan. Namun, sidang perdana gugatan itu terpaksa ditunda.
Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari belum juga usai. Pemkot Bandung bahkan berencana menyegel Bunbin.
Lahan seluas 13,9 hektare yang digunakan Kebun Binatang (bunbin) Bandung kini jadi bahan rebutan Pemkot Bandung dan Yayasan Margasatwa Tamansari.
Sengketa lahan antara Pemkot Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung memasuki babak anyar. Pemkot bersikukuh untuk menyegel Kebun Binatang Bandung.