Sengketa Lahan Bunbin Bandung: Rencana Penyegelan yang Didukung RK

Round-Up

Sengketa Lahan Bunbin Bandung: Rencana Penyegelan yang Didukung RK

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 18 Jun 2023 21:15 WIB
Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoological Garden) memutuskan akan tetap dibuka saat perayaan Hari Raya Idul Fitri. Marcom Bandung Zoo Sulhan Syafii mengatakan, pihaknya sudah bersiap diri untuk menerima wisatawan dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kebun Binatang Bandung (Foto: Siti Fatimah/detikcom)
Bandung -

Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung dengan Yayasan Margasatwa Tamansari belum juga padam. Pemkot Bandung sudah bulat ingin menyegel tempat rekreasi itu, sementara pihak yayasan masih melawan dengan mengajukan kasasi ke pengadilan.

Langkah Pemkot diambil setelah di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menang gugatan. Pengadilan pun memutuskan lahan seluas 13,9 hektar tersebut merupakan aset pemerintah daerah dan telah diketuk sejak 14 Februari 2023 lalu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot memiliki 13 segel atau bukti kepemilikan lahan tersebut. Bukti inilah yang mampu membuat Pemkot memenangkan dua persidangan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada statement bahwa tidak ada bukti kepemilikan, itu tidak sesuai dengan hasil dari putusan Pengadilan yang jelas-jelas memenangkan Pemkot. Bukti kepemilikan kita ada 13 segel, bukti perjanjian dengan yayasan margasatwa juga ada. Di Pengadilan itu diperiksa satu-satu, termasuk dari saksi ahli dari kami dan pihak penggugat," kata Agus pada detikJabar saat ditemui di ruang kerjanya.

Agus juga menyebut Yayasan tak punya alasan untuk mempertanyakan bukti kepemilikan. Sebab, dulu sejak tahun 1970, Yayasan telah melakukan perjanjian dan melakukan pembayaran sewa lahan.

ADVERTISEMENT

"Perlu saya jelaskan, pertama ada ikatan perjanjian sewa menyewa antara Pemkot Bandung dengan Yayasan pada 1970-2007, tahun 2008 mereka tidak memperpanjang sewa. Di tahun 2013, mereka datang mau memperpanjang sewa dan ada surat resmi dari mereka, tapi kita tuntut untuk bayar dulu tunggakan sebelumnya (5 tahun ke belakang, 2008-2013)," ucapnya.

"Berlandas pada putusan Pengadilan, kita sudah menang dan sudah jelas bahwa tanah itu milik Pemkot. Jadi kita sudah punya bukti kepemilikan. Begitu juga bukti pembayaran sewa sejak 1970-2007, itu kita sertakan bukti kwitansinya ke Pengadilan. Agak aneh kalau tiba-tiba mereka mempertanyakan kepemilikan karena jelas-jelas dulu mereka setuju untuk sewa," lanjutnya.

Sementara, Marcom Bunbin Bandung atau Bandung Zoo Sulhan Syafi'i mengaku, pihaknya telah menerima surat teguran dari Pemkot Bandung pada Jumat (9/6/2023) lalu. Surat tersebut bakal berlaku 24 hari kerja. Jika belum mendapat respons dari pihak Yayasan, diperkirakan sekitar 25 Juli 2023 lahan Bunbin bakal disegel untuk diambil alih oleh Pemkot Bandung.

"Kita sudah terima suratnya. Dari kami akan merespons, membalas suratnya, untuk meminta penjelasan bukti fisik sebagai alas hukum kalau memang Pemkot Bandung adalah pemilik lahan. Karena Pengadilan Tinggi pun sebetulnya tidak pernah menyatakan lahan itu punya Pemkot, dicari asetnya di BKAD nggak ada. Itu hanya berupa klaim mentah," kata Aan, begitu sapaannya saat dihubungi detikJabar.

Menurut data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 tembus di angka Rp 17 miliar. Yayasan Margasatwa Tamansari harus membayar uang sewa Rp 17.157.131.766 atau sekira Rp 17,1 miliar.

Pada tahun 1970, Yayasan tersebut sebetulnya telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Namun sejak 2008 mereka belum membayar uang sewa hingga 2013.

Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun sebelumnya. Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023.

Soal ini, Aan mengakui bahwa manajemen sebelumnya pernah melakukan dan menyetujui pembayaran sewa lahan. Namun lambat laun mereka mengetahui Pemkot tak punya bukti jelas. Ia pun menganalogikan proses penyewaan rumah. Kata dia, tentu seorang penyewa ingin tahu siapa pemilik lahannya agar tak salah menunaikan kewajiban.

"Kita cuma pengen tau dulu pemiliknya siapa. Mereka alas hukumnya mana? Kita dulu bayar, tapi lama-lama sadar ketika ditanya alas bukti hukum, hanya bilang 'punya', tapi buktinya mana? Tolong lihatin ke semuanya. Karena di cek di BKAD pun nggak ada itu bukti asetnya. Yayasan kami sudah dari tahun 1933 di situ, 1957 jatuh ke Ema Bratakusumah, kita masih di situ," ucapnya.

Kini di tengah kekisruhan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut mendukung rencana Pemkot Bandung untuk menyegel lahan kebun binatang. Putusan pengadilan jadi salah satu alasan RK mendukung langkah Pemkot untuk menyegel tempat rekreasi itu.

"Saya dukung. Kan sudah ada keputusan pengadilan kalau negeri ini menghormati supremasi hukum, keputusan hukum dari pengadilan harus dihargai," kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini, Jumat (16/6/2023).

Pria yang akrab disapa Kang Emil beranggapan, kebun binatang yang jadi salah satu tujuan wisata favorit itu akan lebih baik jika dikelola oleh pemerintah. Menurutnya pemasukan dari kebun binatang Bandung nantinya bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandung.

"Kalau dikelola oleh negara, yaitu Pemkot Bandung akan jauh lebih adil dan lebih baik karena uangnya akan masuk kepada APBD yang ujungnya pada kesejahteraan masyarakat lagi, bukan ke pribadi yang kita duga terjadi selama ini," ujar Kang Emil yang juga mantan Wali Kota Bandung ini.

Rupanya, pernyataan Kang Emil ditanggapi berbeda oleh pihak Yayasan Margasatwa Tamansari. Sulhan Syafi'i mengatakan Gubernur perlu menjelaskan pernyataannya pada tahun 2014 yang pernah mengakui lahan ini bukan milik Pemkot.

"Sebenarnya harusnya tanya balik ke beliau, kan ada surat dari Kejaksaan Negeri atau Pengadilan Negeri ya, mempertanyakan soal status lahan ini. Waktu itu Kang Emil yang notabenenya Wali Kota Bandung mengajukan surat dan keluar surat tanggal 4 Mei 2014 menyatakan lahan ini bukan milik Pemerintah Kota. Beliau waktu itu yang mengajukan, karena mereka waktu itu mau masang tower dan ditolak oleh manajemen," kata Aan, begitu biasa disapa.

Ia pun masih dengan pertanyaan sebelumnya soal bukti kepemilikan lahan tersebut oleh Pemkot Bandung. Sebab, Yayasan tersebut telah menduduki lahan sejak tahun 1933.

"Kita berdiri dari tahun '33, kalau melihat silsilah dari tempat ini ada kikitir sejak jaman Belanda. Nah di UU Pertanahan tercatat barang siapa yang menduduki tanah lebih dari 20-30 tahun berhak mengajukan kepemilikan," kata Aan.

"Kami sudah ajukan ke BPN Pusat dan ya memang ini masih dalam proses pengajuan. Belum tahu seperti apa," lanjutnya.

Soal rencana penyegelan dari Pemkot, Aan belum bisa banyak bicara. Pastinya, Aan telah mendengar kabar Yayasan sudah menerima surat teguran dari Pemkot Bandung. "Kami sudah terima suratnya. Untuk langkah selanjutnya kami harus rapatkan dulu dengan manajemen, baru diupdate lagi," kata dia singkat.

Sengketa ini sendiri bermula dari gugatan seseorang bernama Steven Phartana ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021 silam. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektar di atas lokasi Kebun Binatang Bandung sekarang.

Bermodal pengakuan kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV, Steven Phartana mengklaim sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Tanah itu bisa ia dapatkan setelah mengaku membelinya dari salah satu pihak yang mengklaim sebagai ahli waris bernama Atini, dengan cara perjanjian kerjasama untuk pengikatan jual beli tertanggal 11 November 2015.

Dalam perkara ini, Steven Phartana menggugat 3 pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III. Turut digugat Lurah Lebak Siliwangi, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jenderal Konservasi Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Camat Coblong.

Setahun lebih persidangan itu pun digelar. Sampai pada 2 November 2022, Majelis Hakim PN Bandung memutus menolak gugatan yang diajukan Steven Phartana atas klaim kepemilikan lahan kebun binatang.

Tak puas dengan putusan tersebut, Steven Phartana banding ke PT Bandung dan terdaftar tertanggal 3 Januari 2023. Rupanya, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung yang awalnya digugat oleh Steven Phartana, turut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi karena merasa sebagai pemilik sah lahan kebun binatang.

Namun ternyata, upaya banding Steven Phartana kandas di PT Bandung. Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut yang telah diputus pada 14 Februari 2023.

(ral/mso)


Hide Ads