Status Tersangka untuk 2 Petinggi Yayasan Pengelola Bunbin Bandung

Status Tersangka untuk 2 Petinggi Yayasan Pengelola Bunbin Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 27 Nov 2024 08:30 WIB
Kejati Jawa Barat menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung, RBB dan S.
Kejati Jawa Barat menahan dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung selaku pengelola Kebun Binatang atau Bunbin Bandung, RBB dan S. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Dua petinggi Yayasan Magasatwa Tamansari Bandung ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menguasai tanah negara milik Pemkot Bandung untuk digunakan sebagai Kebun Binatang (Bunbin) Bandung.

"Sejak semalam (25/11/2024) kami telah menahan dua pihak karena memanfaatkan lahan milik Pemkot Bandung tanpa hak. Keduanya kami tahan di Rutan Kebonwaru Bandung," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Selasa (26/11/2024).

Kedua tersangka yang ditahan itu yakni RBB yang merupakan Ketua Pengurus Yayasan Magasatwa Tamansari Bandung dan S yang merupakan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari. Keduanya kini ditahan di Rutan Kebonwaru Bandung untuk 20 hari ke depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Cahya, lahan Bunbin Bandung seluas 1,39 hektare dan 285 meter persegi merupakan barang milik daerah (BMD) yang tercatat dalam kartu inventaris barang (KIB) Model A Pemkot Bandung sejak 2005. Lahan itu kemudian dimanfaatkan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung dengan sistem sewa untuk kebun binatang.

Hanya saja, perjanjian sewa lahan itu berakhir sejak 2007 silam dan pihak yayasan tetap menggunakan lahan tersebut untuk menjalankan operasional kebun binatang tanpa membayar uang sewa ke Pemkot Bandung.

ADVERTISEMENT

"Pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2020, tersangka S telah menerima uang sewa lahan kebun binatang bersama-sama dengan tersangka RBB yaitu sebesar Rp 6 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi/keluarga dari JS," katanya.

Cahya mengungkap, Yayasan Magasatwa Tamansari Bandung sempat berganti kepengurusan pada 21 Januari 2022 setelah sebelumnya pada 2017, S merupakan anggota pembina yayasan dan RBB adalah sekretaris II yayasan dan ketua pengurusnya yakni JS.

Sejak berganti kepengurusan, Yayasan Magasatwa Tamansari Bandung tetap menguasai lahan tanpa menyetor uang sewa ke Pemkot Bandung. Akibat hal itu, Cahya menyebut negara mengalami kerugian hingga Rp 25 miliar.

Adapun rinciannya yaitu nilai sewa tanah, nilai sewa pajak bumi dan bangunan (PBB), serta sewa lahan milik Pemkot Bandung pada 2022 oleh tersangka S senilai Rp 16 miliar. Kemudian penerimaan uang sewa dari JS senilai Rp 5,4 miliar dan pembayaran PBB pada 2022-2023 Rp 3,5 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka RBB diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 600 juta karena telah menandatangani kwitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi tersangka (RBB) dari JS," ucapnya.

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, RBB dan S dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ral/iqk)


Hide Ads