Pemkot Masih Buka Ruang Diskusi soal Lahan Bunbin Bandung

Pemkot Masih Buka Ruang Diskusi soal Lahan Bunbin Bandung

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Selasa, 25 Jul 2023 12:30 WIB
Kebun Binatang Bandung
Kebun Binatang Bandung (Foto: Bima Bagaskara/detikJabar)
Bandung -

Rencana Pemerintah Kota Bandung menyegel lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung urung dilakukan hari ini, Selasa (25/7/2023). Pemkot Bandung masih membuka ruang diskusi kepada yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bunbin Bandung.

Diketahui, peringatan dari Pemkot Bandung kepada Yayasan Margasatwa Tamansari sendiri sudah memasuki batas waktu atau jatuh tempo hari ini.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan hari ini pengamanan tidak dilakukan di lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu. Pihak Pemkot akan terlebih dahulu mengajak diskusi pihak Yayasan sembari melakukan pengecekan lahan ke lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini tidak ada pengamanan (lahan Bunbin), rencananya besok dan lusa. Kita mengamankan lahannya, tapi kalau nanti mereka meninggalkan (Bunbin), kita sudah kerja sama dengan PKBSI. Agenda hari ini ya melihat situasi, kondisi, kita upayakan komunikasi antara Satpol PP dan Yayasan ini. Mereka kan manusia juga ya, diajak komunikasi masak nggak mau," kata Ema ditemui di Sports Jabar, Selasa (25/7/2023).

Dalam agenda hari ini, muncul isu dari aduan masyarakat bahwa lokasi lahan telah dikepung 'tim penghadang' dari Yayasan, agar Pemkot tak melakukan penyegelan. Mendengar kabar tersebut, Ema pun menyerahkan pada pihak berwajib.

ADVERTISEMENT

"Itu kita serahkan ke petugas keamanan. Apa dasar mereka menghadang? Kita bukan mencari keributan. Masa pemerintah mau mencari keributan? Kita bukan unsur memaksakan, kita mengambil hak apalagi ini hak institusi pemerintah. Mereka jangan klaim-klaim. Mereka kan tidak punya dasar kepemilikan, dulu kan mereka mengakui ada bayar sejak tahun 1970-2007. Tapi hari ini saya pikir tidak ada pengamanan," ujarnya.

Sementara itu ditemui di lokasi yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi menegaskan bahwa pengamanan bakal tetap dilakukan, namun bukan bersifat eksekusi. Selain itu bukan menjadi ranah Satpol PP, Pemkot Bandung pun menghindari konflik yang tidak diinginkan.

"Jadi memang kita sudah memberikan surat peringatan ketiga di hari Senin kemarin. Karena dari surat teguran 1, 2, dan 3 taruhlah tidak diindahkan, jadi sesuai SOP yang ada di Kota Bandung nomor 12 tahun 2018 tentang pengamanan fisik. Jadi bukan eksekusi, itu ranah pengadilan. Jadi ini pengamanan aset kota Bandung," kata Rasdian.

"Dalam Pasal 68 pengamanan meliputi pengecekan pagar pembatas, melakukan penjagaan, penertiban apabila ada yang menguasai jika tidak punya dokumen sah, termasuk penyegelan pemasangan plang. Setelah SP 3 sebetulnya tidak diterangkan waktunya, bisa hari ini, besok, atau lusa. Kita lihat juga kesiapan Pemkot Bandung untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.

Soal ada isu 'tim penghadang', Rasdian mengaku telah mempersiapkan atau melakukan antisipasi jika ada hal-hal yang tidak diinginkan. Tapi ia memastikan bahwa Pemkot Bandung berada di langkah yang benar.

"Ada info tim penghadang ya itu silahkan, mungkin ada perlawanan kita sudah antisipasi dan kombinasikan dengan Kepolisian TNI, kalau ada perlawanan, anarkis, kriminal, sudah ada cara pengamanannya. Jadi pengamanan ini akan melibatkan TNI Polisi juga. Negara kan nggak boleh kalah selama kita benar, seperti yang disampaikan pak Plh Wali Kota kan kita mengambil aset lahan kota Bandung yang jadi hak kita," ucap dia.

Rasdian juga memastikan bahwa Kebun Binatang Bandung bakal beroperasi seperti biasa, sebab ada atau tidak ada Yayasan, Pemkot Bandung telah mempersiapkan kerja sama dengan PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatang Se-Indonesia) untuk mengurus satwa di dalamnya.

"Jadi pengamanan aset ini akan kita lakukan penjagaan dan pengawasan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan sampai ada yang bukan ranahnya tapi masuk ke situ. Kalau Bunbinnya sepengetahuan saya akan tetap beroperasi bahwa setelah diamankan asetnya, semua satwa hewan akan dipelihara kelangsungan hidupnya oleh PKBSI selama 60 hari," kata Rasdian.

"Untuk masyarakat, perlu dipahami kita itu melaksanakan hak kita karena sudah ada pelimpahan oleh pengelola barang yakni BKAD, itu pun mereka sudah berikan peringatan dari perjanjian yang ada. Kita mengambil hak aset itu, tapi untuk keberlangsungan Bunbin tetap. Sebetulnya sederhana kalau mereka ada itikad baik cukup bayar saja, perkara ada uangnya berapa itu nanti tapi kalau ada indikasi menguasai nah itu akan kita amankan," ucapnya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung belum berakhir. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung rencananya bakal menyegel lahan Bunbin jika tak kunjung ada respons dari Yayasan Margasatwa Tamansari.

Sementara itu pihak Yayasan masih tetap ngotot menjalankan usaha di lahan seluas 12 hektar tersebut. Seolah enggan berpasrah diri, jelang waktu penyegelan, Yayasan kembali menggugat Pemkot Bandung ke PTUN.

Dalam laman SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terlihat masuk laporan gugatan dari Yayasan kepada Wali Kota dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung pada Jumat (21/7/2023) kemarin.




(aau/dir)


Hide Ads