Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah melayangkan surat peringatan penagihan utang perjanjian sewa-menyewa yang sudah nunggak sejak tahun 2008 lalu. Nominal piutang yang dimiliki Pemkot Bandung dan ditagihkan pada Yayasan, yakni sebesar Rp17,7 miliar.
"Kami tentunya sesuai dengan prosedur yang ada, sudah melakukan berbagai tahapan mulai dari surat teguran kemudian peringatan-peringatan. Hari ini juga disampaikan dengan jadwal peringatan terakhir itu tugasnya satpol PP. Kalau ini tetap tidak diabaikan, sesuai hak kami akan mengambil alih lahannya," kata Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (24/7/2023).
Meskipun bakal melakukan penyitaan lahan, Ema memastikan bahwa Pemkot tak bakal mengalih fungsikan lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.
Soal pengurusan satwa sementara setelah penyitaan, rencananya Pemkot Bandung bakal menunjuk PKBSI (Perhimpunan Kebun Binatan Se-Indonesia) untuk mengurus satwa di dalamnya.
"Pemda mah nggak pernah mengklaim memiliki atau mempunyai Bunbin, yang dimiliki itu tanahnya. Kita sudah antisipasi nantinya akan ada PKBSI yang menjamin keberlangsungan hidup satwa kalau seandainya Yayasan meninggalkan tempat tersebut. Kita bisa berikan garansi bahwa tidak ada yang namanya isu alih fungsi. Kawasan itu tetap kawasan konservasi untuk keberlangsungan Kebun Binatang," ujarnya.
Ema menjelaskan, bahwa satwa dalam Kebun Binatang tersebut beragam kepemilikannya. Ada milik Negara, Taman Safari, dan lainnya yang ternyata menurut BKSDA terdapat 123 jenis dengan 664 individu satwa.
Ia pun tak ingin mengubah citra Bunbin Bandung, malah ingin semakin memperindahnya. Ema juga mengandai-andai jika nanti PKBSI mengelola Kebun Binatang, harapannya Bunbin bisa gratis.
"Dalam pikiran saya itu nanti operasionalnya kalau dengan PKBSI tidak dalam posisi untuk berbayar, sementara jadi gratis karena sudah tidak ada lagi yang oprasional. Toh PKBSI itu hanya untuk menjaga keberlangsungan hidup satwa, mereka tidak dalam posisi berbisnis seperti yang sekarang dilakukan oleh Yayasan," harapnya.
"Tapi itu nanti. Kalau saya tetap inginnya indentiknya gini di Bandung itu kalau tidak ada Kebun Binatang kebayang gimana? Itu sudah tidak Bandung lagi," lanjutnya.
Masih kata Ema, nominal utang Yayasan saat ini mencapai Rp17,7 miliar. Harapannya, aset uang tersebut bisa masuk ke Kas Daerah untuk didistribusikan ke masyarakat dan operasional tiap OPD.
"Sejak tahun 2008 hingga hari ini masih utang sampai Rp17,7 miliar. Nah ini kita mengambil hak kita, pertama kita amankan aset ayo bayar kewajibannya, toh uang ini masuk ke Kas daerah. Kita kan punya peluang besar untuk mengalokasikan untuk kepentingan masyarakat. Uang ini besar, kita bisa menopang untuk berbagai kegiatan ke OPD yangkekurangan anggaran," ucapnya.
Jika menengok ke belakang, perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.
Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.
Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang hingga ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung, tapi Steven kalah di dua persidangan itu.
Meskipun begitu, hingga kini proses hukum masih terus berlanjut sebab Yayasan Margasatwa Tamansari melayangkan Kasasi dan Gugatan di PN dan PTUN Bandung kepada Pemkot.
Di waktu yang sama Pemkot Bandung tetap menjalankan kewenangannya. Satpol PP Kota Bandung telah memberikan surat teguran dan surat peringatan (SP) kepada Yayasan sejak 11 Juni 2023. Hingga akhirnya hari ini sudah sampai SP terakhir, sebelum dilakukan penyegelan lahan yang jatuh tempo esok hari. (aau/mso)