Sidang Gugatan Bunbin Vs Pemkot Bandung Ditunda

Sidang Gugatan Bunbin Vs Pemkot Bandung Ditunda

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 06 Jul 2023 15:26 WIB
Sidang gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari vs Pemkot Bandung soal kepemilikan lahan kebun binatang
Sidang gugatan Yayasan Margasatwa Tamansari vs Pemkot Bandung soal kepemilikan lahan kebun binatang (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Babak baru sengketa lahan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo mulai bergulir di persidangan. Namun, sidang perdana gugatan itu terpaksa ditunda lantaran majelis hakim yang memimpin persidangan ini belum lengkap karena berhalangan hadir.

Sebagaimana diketahui, gugatan sengketa lahan Bunbin Bandung diajukan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Pihak yayasan menggugat Pemkot Bandung atas klaim kepemilikan tahan sekaligus rencana pemerintah yang mau menyegel aset kebun binatang tersebut.

"Persidangan tadi ditunda karena majelisnya tidak lengkap. Nanti akan digelar lagi Kamis (13/7/2023) pekan depan," kata kuasa hukum Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung Edi Permadi kepada wartawan di PN Bandung, Kamis (6/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edi menyatakan, gugatan Yayasan Margasatwa ditunjukan ke Satpol PP Kota Bandung. Pasalnya, Satpol PP berencana untuk menyegel bunbin sekaligus mengosongkan lahan tersebut.

Kemudian, Yayasan Margasatwa juga menggugat Pemkot Bandung. Untuk gugatan ini, kliennya, kata Edi, ingin menganulir klaim Pemkot mengenai kewajiban pembayaran sewa lahan yang selama ini dilakukan pihak yayasan.

ADVERTISEMENT

"Jadi gugatannya terkait surat teguran dari Satpol PP yang sudah kita terima. Dan teguran itu menurut kami dipandang sebagai surat teguran tidak sah, karena masalahnya Satpol PP tidak memiliki tupoksi untuk surat teguran sekaligus dengan ancaman pengosongan," ungkapnya.

"Kemudian surat itu didasarkan pada asas sewa menyewa tanah dari surat perintah Plh Wali Kota Bandung Mei 2023. Surat itu yang kami gugat ke persidangan agar dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi kami," ucapnya menambahkan.

Edi pun meminta Pemkot Bandung untuk bisa menghormati proses gugatan yang saat ini sedang berjalan. Salah satunya dilakukan dengan tidak melaksanakan eksekusi penyegelan lahan Bunbin Bandung yang rencananya dilaksanakan pada akhir Juli 2023.

"Jadi karena gugatan ini sedang berproses, kami minta semua pihak mematuhi proses hukumnya bahwa ini sedang dalam perkara. Apalagi perkara ini terkait surat teguran Satpol PP. Sehingga saya berharap semua menghargai proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, Kasubsi Perdata dan TUN Kejari Kota Bandung Mona Lasisca yang ditunjuk sebagai Jaksa Pengacara Negara dari pihak Satpol PP mengaku, masih menunggu agenda pembacaan pokok gugatannya. Hingga sekarang, ia mengatakan, masih berkoordinasi dengan klien yang didampinginya untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Jadi ini gugatannya, gugatan perbuatan melawan hukum dan lahan kepemilikan bunbin. Kita belum masuk pokok perkara, detailnya kita tunggu agenda gugatan minggu depan. Sampai sejauh ini sebatas koordinasi dengan klien," pungkasnya.

Sekedar diketahui, sengketa ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare itu.

Steven membawa modal berupa kepemilikan Girik C Nomor 417 Persil 12.D.IV, Persil 13.D.IV dan Persil 14.D.IV. Ia mengaku sebagai pemilik lahan yang terletak di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.

Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.

Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang. Kalah di Pengadilan Negeri, Steven Phartana lakukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung dan terdaftar pada tanggal 3 Januari 2023. Tapi upaya banding di PT juga kandas, Steven Phartana tetap kalah dan Majelis Hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul dengan anggota Catur Iriantoro dan Barmen Sinurat, kembali menolak gugatan tersebut dan diputus pada 14 Februari 2023.

Berbekal dua putusan PN dan PT Bandung, Pemkot berencana akan menyegel hingga mengambil alih pengelolaan Kebun Binatang Bandung pada akhir Juli 2023 mendatang.

Penyegelan dilakukan setelah Pemkot Bandung mengatakan jika Yayasan Margasatwa Tamansari menunggak pajak ke pemerintah daerah senilai Rp 17,1 miliar hingga April 2023. Dalam hal ini, pihak Pemkot Bandung sudah melakukan langkah-langkah pengamanan lahan Bunbin.

Kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung melakukan perlawanan kembali. Pada laman SIPP Pengadilan Negeri Bandung, Yayasan Margasatwa mengajukan gugatannya dalam klasifikasi perkara perbuatan melanggar hukum.

Pada gugatan dengan nomor perkara 268/Pdt.G/2023/PNBdg itu, pihak penggugat yakni Yayasan Margasatwa Tamansari atau disebut juga Kebun Binatang Bandung, melalui kuasa hukumnya Edi Permadi, menggugat Pemerintah Kota Bandung, Sekretaris Daerah Kota Bandung, dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.

(ral/mso)


Hide Ads