Yayasan Margasatwa Cabut Gugatan di PTUN soal Lahan Bunbin Bandung

Yayasan Margasatwa Cabut Gugatan di PTUN soal Lahan Bunbin Bandung

Anindyadevi Aurellia - detikJabar
Kamis, 31 Agu 2023 15:30 WIB
Pengukuran laham Kebun Binatang Bandung.
Pengukuran laham Kebun Binatang Bandung. (Foto: Sudirman Wamad)
Bandung -

Yayasan Margasatwa Tamansari mencabut gugatan ke Pemkot Bandung terkait sengketa lahan Kebun Binatang (Bunbin) Bandung. Sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan pada akhir Juli 2023, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dilihat detikJabar Kamis (31/8/2023), dalam laman SIPP PTUN Bandung, terlihat laporan gugatan tersebut telah minutisasi dengan status putusan dicabut pada Senin (28/8/2023).

Dalam amar putusan gugatan dengan nomor perkara 80/G/2023/PTUN.BD itu tertulis, Permohonan Pencabutan gugatan Penggugat telah dikabulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengabulkan Permohonan Pencabutan gugatan Penggugat, Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung untuk mencoret Perkara Nomor 80/G/2023/PTUN.BDG tersebut dari Buku Register Perkara Induk Gugatan Tahun 2023 Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, dan membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp455.000," tulis dalam laman SIPP PTUN.

Terkait hal ini, Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna pun mengucapkan syukur. Ema meyakini yang dilakukan pemerintah sudah sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

"Ya alhamdulillah, kan hak mereka mau menggugat apa pun juga. Tapi mereka mungkin memahami lebih lanjut bahwa ini tidak layak dan lain sebagainya. Kita hanya merespons saja. Mereka melakukan gugatan yah kita siap saja untuk digugat apa pun. Kita merasa apa yang dilakukan juga tidak ada yang out of prosedur, semua berdasarkan aturan yang ada. Alhamdulillah saja saya ucapkan terimakasih da teu panteun aya ribut pamarentah jeung rakyatmah," kata Ema ditemui di Taman Dewi Sartika, Kamis (31/8/2023).

Ema memastikan penyegelan lahan Bunbin bakal tetap dilakukan, namun ia belum bisa menentukan kapan waktunya. Kata Ema, pastinya pihaknya telah bersiap-siap untuk pengamanan lahan.

"Nanti dulu, nanti kita lihat ya. Toh saya juga belum dapat laporan resmi dari jajaran, nanti bagaimana kita bersikap. Itu kan yang menggugat bagian dari sana yang menggugat juga mereka. Kalau kita tetap bersikukuh bahwa itu adalah lahan kita. Yang diamankan oleh kita ini bukan Kebun Binatangnya, tapi lahannya," ujar Ema.

"Pengamanannya ya pasti, keniscayaan dan kewajiban. Pokoknya aset itu harus diamankan, Dewan dan BPK juga sering mengingatkan, aset itu harus clear harus sampai puncak legal. Kemudian akumulasi berapa sebetulnya aset yang dimiliki oleh kota kan harus jelas, jangan sifatnya aku-akuan. Ya mudah-mudahan secepatnya," tambahnya.

Penyebab Yayasan Cabut Gugatan

Setelah dikonfirmasi, rupanya pihak Yayasan mencabut gugatan bukan karena ingin menghentikan kasus yang bergulir. Namun, adanya kesalahan teknis dalam gugatan sehingga perlu dihentikan untuk sementara waktu.

Yayasan pun rencananya bakal memasukkan gugatan yang baru dalam waktu dekat ini, setelah proses administrasi selesai. "Jadi kemarin betul gugatan di PTUN dicabut tapi itu karena ada kesalahan teknis di internal tim. Jadi daripada dilanjutkan kemudian ada trouble dari tim, jadi kami ganti tim. Ini juga perlu ada administrasi yang disesuaikan, jadi kalau membetulkan administrasi itu nggak bisa sambil jalan kasusnya. Harus dicabut dulu," kata Marcom Bunbin Bandung atau Bandung Zoo Sulhan Syafi'i, dikonfirmasi detikJabar, Kamis (31/8/2023).

"Jadi ini setelah administrasi selesai tinggal masukkan gugatan baru, dengan tetap dalam pokok gugatan yang sama. Jadi kami tetap gugat di PTUN, PN, dan kasasi berjalan," sambungnya.

Tuntutan di PTUN bukan tuntutan satu-satunya yang dilayangkan Yayasan Margasatwa Tamansari ke Pemkot Bandung soal lahan Kebun Binatang Bandung. Masih ada tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Bandung dan Kasasi di Mahkamah Agung.

Mereka ngotot menjalankan usaha di lahan seluas 12 hektare tersebut. Yayasan menggugat pejabat Pemkot yakni Wali Kota Bandung dan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, dengan tudingan perbuatan melanggar hukum.

Jika menengok ke belakang, perseteruan ini bermula dari pria bernama Steven Phartana menggugat Pemkot Bandung ke PN Bandung pada 13 Oktober 2021. Saat itu, ia mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan seluas 12,225 hektare di Jalan Tamansari, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung itu.

Dalam perkara tersebut, Steven Phartana menggugat tiga pihak. Pihak pertama adalah Pemkot Bandung sebagai tergugat I, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat II dan Ketua Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung sebagai tergugat III.

Perjalanan gugatan itu memakan waktu panjang hingga ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung, tapi Steven kalah di dua persidangan itu.

Meskipun begitu, hingga kini proses hukum masih terus berlanjut sebab Yayasan Margasatwa Tamansari melayangkan Kasasi, Gugatan di PN, dan PTUN Bandung kepada Pemkot.

Di waktu yang sama Pemkot Bandung tetap menjalankan kewenangannya. Satpol PP Kota Bandung telah memberikan surat teguran dan surat peringatan (SP) kepada Yayasan sejak 11 Juni 2023. Hingga akhirnya waktu penyegelan lahan pun sudah jatuh tempo namun belum segera dilakukan oleh Pemkot Bandung.

(aau/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads