
Sebar Video Porno Demi Nambah Follower, Pria di Mamuju Ditangkap
Seorang pria inisial ARL alias R (27) di Kabupaten Mamuju, Sulbar ditangkap usai menyebarkan video porno di media sosial. Motifnya demi menambah follower di FB
Seorang pria inisial ARL alias R (27) di Kabupaten Mamuju, Sulbar ditangkap usai menyebarkan video porno di media sosial. Motifnya demi menambah follower di FB
Pria di Empat Lawang tewas dikeroyok dua orang menggunakan senjata tajam. Peristiwa itu terjadi lantaran korban akan menyebarkan video porno kakak ipar pelaku.
Sopir truk ayam di Mojokerto, Ipin (32) divonis 7 bulan penjara karena berzina dengan DEH, istri rekan kerjanya. Sedangkan divonis 5 bulan penjara.
Sopir truk ayam MA alias Ipin dituntut 9 bulan penjara karena berzina dengan istri rekan kerja. Sedangkan pasangan selingkuhnya DEH dituntut 7 bulan penjara.
Sopir truk ayam, Muhammad Arifin alias Ipin (32) divonis 2,5 tahun penjara. Ipin juga didenda Rp 1 miliar.
FR ditangkap polisi karena menyebar video porno mantan pacarnya. FR melakukan itu karena kesal ditinggal nikah.
Ipin, sopir truk ayam itu mengaku tidak tahu bahwa perbuatannya menyebar video mesum dengan istri teman melanggar hukum. Simak fakta-faktanya.
Ipin, sopir truk ayam yang merekam aksi mesum bersama istri temannya didakwa pasal perzinaan. Tak hanya ipin, si selingkuhan juga didakwa pasal yang sama.
Muhammad Arifin alias Ipin (32), sopir truk ayam di Mojokerto yang menyebarkan video dan foto mesum dengan istri temannya menjalani sidang perdana.
Seorang sopir truk di Mojokerto ditangkap polisi usai menyebarkan video mesum selingkuhannya. Diketahui, sang selingkuhan merupakan istri temannya.