Kasus Zina, Ipin dan Istri Teman yang Diselingkuhi Dituntut 9 dan 7 Bulan Bui

Kasus Zina, Ipin dan Istri Teman yang Diselingkuhi Dituntut 9 dan 7 Bulan Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 08 Nov 2023 18:53 WIB
sidang perzinaan ipin di mojoketo
Sidang perzinaan Ipin di PN Mojoketo (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Sopir truk ayam di Mojokerto berinisial MA alias Ipin (32) dituntut 9 bulan penjara karena berzina dengan istri rekan kerjanya. Sedangkan pasangan selingkuhnya, DEH (33) dituntut 7 bulan penjara.

Sebelumnya Ipin telah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena telah menyebarkan video mesum hubungannya dengan DEH ke suami DEH. Dan juga mengirim foto telanjangnya bersama DEH ke anak DEH.

Sidang tuntutan untuk Ipin dan DEH digelar terpisah. Tuntutan untuk Ipin dibacakan lebih dulu oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sopir truk asal Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto ini mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Ia didampingi penasihat hukumnya yang hadir di ruangan sidang. Jalannya sidang dipimpun majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Lukmanulhakim dan Yayu Mulyana.

"Terdakwa Ipin kami tuntut 9 bulan penjara," kata JPU Yessi Kurniani kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).

ADVERTISEMENT

JPU menilai Ipin terbukti melanggar 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP. Yaitu turut serta melakukan perbuatan mukah atau berzina padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin.

Sedangkan DEH baru menjalani sidang sekitar pukul 13.10 WIB. Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang sama di Ruangan Cakra, PN Mojokerto. Bedanya, terdakwa dihadirkan di ruang sidang didampingi penasihat hukum yang sama dengan Ipin.

Dalam tuntutannya, JPU menilai DEH melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. Yaitu melakukan mukah atau overspel padahal diketahui pasal 27 BW berlaku baginya. Tuntutan terhadap DEH lebih ringan dibandingkan Ipin.

"Terdakwa kami tuntut 7 bulan penjara," terang JPU Alaix Bikhukmil Hakim.

Penasihat Hukum Ipin dan DEH, Kholil Askohar menilai tuntutan JPU memberatkan kedua kliennya. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan (pledoi) pekan depan.

"Karena Ipin mengakui perbuatannya, dia berterus terang di persidangan. Kedua, mereka akan menikah. Seharusnya negara mendukung itu," tandasnya.

Kasus ini bermula dari perselingkuhan DEH (33) dengan Ipin sejak Februari 2022. Padahal DEH berstatus istri orang. Sedangkan Ipin masih lajang, tapi DEH teman rekan kerjanya sesama sopir truk. Keduanya juga bertetangga di Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto.

DEH nekat jalan dengan Ipin ke Trawas, Mojokerto pada Februari 2022. Ibu rumah tangga ini curhat kepada rekan kerja suaminya itu. Ia mengaku kerap dipukuli dan jarang diberi nafkah oleh suaminya berinisial PRY.

Benih asmara pun mulai tumbuh di antara Ipin dan DEH. Sekitar 3 bulan kemudian, mereka kembali jalan-jalan ke Trawas. Pasangan selingkuh ini berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari minimarket di Desa Wonosari, Ngoro.

Setelah ngopi di Trawas sekitar 1 jam, keduanya menuju vila Desa Tretes, Prigen, Pasuruan. Di vila tersebut, Ipin 3 kali berhubungan badan dengan istri teman sekaligus tetangganya itu. Tidak hanya itu, Ipin juga merekam adegan mesumnya dengan DEH menjadi 2 file video dan 2 foto telanjang. Saat itu, ia merekam adegan tak senonoh untuk kenang-kenangan.

DEH berjanji akan menceraikan suaminya untuk menikah dengan Ipin. Namun sekitar satu tahun berlalu, ibu 2 anak itu tak kunjung bercerai. Sikapnya kepada Ipin justru berubah. Sebab ia tak lagi berkirim kabar ke Ipin karena ingin menyudahi perselingkuhannya.

Sikapnya itu membuat Ipin sakit hati. Sehingga Ipin nekat mengirim 2 video mesumnya kepada suami DEH. Selain itu, terdakwa juga mengirim 2 foto telanjangnya kepada anak DEH. Ia berniat merusak rumah tangga DEH dan PRY.

Mengetahui kenyataan pahit tersebut, DEH melapor ke polisi. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat menyebarkan video mesumnya dengan DEH, Ipin divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ipin terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.




(abq/iwd)


Hide Ads