Seorang sopir truk di Mojokerto, MA alias Ipin (31) sudah setahun main serong dengan istri temannya. Ia terlanjur cinta hingga tak bisa berpaling. Namun, cinta Ipin bertepuk sebelah tangan karena DE memutuskan hubungan terlarang ini.
Kekecewaan Ipin membuatnya gelap mata. Ia akhirnya nekat menyebarkan video porno saat dirinya berhubungan dengan DE. Video disebar ke suami DE, yang tak lain merupakan teman Ipin.
Berikut sederet faktanya:
1. Sudah Setahun Selingkuh
MA alias Ipin (31) merupakan Warga Desa/Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Ia sakit hati setelah diputus oleh istri temannya, sehingga nekat menyebar rekaman hubungan badannya dengan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani mengatakan, korban sudah sekitar satu tahun berselingkuh dengan MA. Padahal suami korban adalah teman MA yang sama-sama bekerja sebagai sopir truk ayam.
2. Kerap Bercinta di Villa Tretes
Gondam menambahkan, pelaku dan korban bahkan setiap bulan kerap berhubungan badan di villa Tretes, Prigen, Pasuruan.
"Pelaku dengan korban tinggal satu desa di Ngoro," kata Gondam kepada wartawan, Senin (17/4/2023).
3. Ipin Nekat Rusak Rumah Tangga Korban
Setelah sekitar satu tahun, DE akhirnya menghentikan perselingkuhan tersebut. Keputusan korban sontak membuat tersangka sakit hati karena terlanjur cinta dengan korban. Ipin pun nekat merusak rumah tangga korban.
"Jadi, motif pelaku membuat dan menyebarkan video porno karena tidak terima diputuskan oleh istri korban. Sehingga ingin merusak rumah tangga mereka," jelas Gondam.
Tak hanya Ipin, polisi menetapkan juga menetapkan DE sebagai tersangka. Baca di halaman selanjutnya!
4. Video Porno Dikirim ke Sejumlah Orang
Ipin mengirim rekaman video ketika berhubungan intim dengan DE dan foto telanjang DE kepada suaminya.
Konten porno serupa juga dikirim pelaku kepada adik korban. Bahkan kepada anak korban, tersangka mengirim pesan tentang hubungannya dengan ibunya.
5. Pelaku Ditangkap Saat Kirim Ayam
Mengetahui kenyataan pahit tersebut, korban melapor ke Polres Mojokerto. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat perbuatannya, Ipin harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Sopir truk ayam ini dijerat dengan pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
6. Korban Jadi Tersangka Perzinaan
DE juga ditetapkan sebagai tersangka meskipun tidak ditahan. Ia dijerat dengan pasal 284 KUHP tentang Perzinaan.
"Pelaku perempuan kami kenakan pasal perzinaan, tapi tidak kami tahan," tandas Gondam.