Aksi Mesum Ipin dan Istri Teman yang Diselingkuhi Didakwa Pasal Zina

Aksi Mesum Ipin dan Istri Teman yang Diselingkuhi Didakwa Pasal Zina

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 27 Sep 2023 22:53 WIB
Sidang sopir truk mojokerto selingkuh dengan istri teman
Sidang perzinaan sopir truk dengan istri teman di PN Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Kasus perzinaan sopir truk ayam Muhammad Arifin alias Ipin (32) yang menyebarkan video dan foto mesum selingkuhannya masuk meja persidangan. Ipin selingkuh dengan DEH (33), istri teman sekaligus tetangganya. Keduanya sama-sama didakwa dengan pasal perzinaan.

Sidang perdana kasus perzinaan Ipin dengan DEH berlangsung tertutup di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 13.40 WIB, Rabu (27/9/2023). DEH dihadirkan langsung di persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Sedangkan Ipin mengikuti sidang daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sebab, sopir truk ayam asal Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto itu lebih dulu ditahan terkait kasus penyebaran video dan foto hubungan intimnya dengan DEH. Baik Ipin maupun DEH didampingi penasihat hukumnya, Kholil Askohar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang perdana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto membacakan dakwaan untuk Ipin dan DEH. Khusus DEH didakwa dengan pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. Yaitu melalukan mukah atau overspel padahal diketahui pasal 27 BW berlaku baginya.

"Kalau Ipin kami dakwa dengan pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP. Yaitu turut serta melakukan perbuatan itu (mukah atau berzina) padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin," terang JPU Yessi Kurniani kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto.

ADVERTISEMENT

Kedua terdakwa, lanjut Yessi, dikenakan dakwaan tunggal tentang perzinaan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut hanya 9 bulan penjara. Oleh sebab itu, Ipin dan DEH tidak ditahan dalam perkara ini karena ancaman hukuman pasal yang mereka langgar di bawah 5 tahun penjara.

"Ipin ditahan karena perkara ITE. DEH kami kenakan wajib lapor 2 kali seminggu," ujarnya.

Informasi yang digali detikJatim dari kasus pertama yang menjerat Ipin, DEH nekat jalan dengan Ipin ke Trawas, Mojokerto pada Februari 2022. Ibu rumah tangga ini curhat kepada rekan kerja suaminya itu. Ia mengaku kerap dipukuli dan jarang diberi nafkah oleh suaminya berinisial PRY.

Benih asmara pun mulai tumbuh di antara Ipin dan DEH. Sekitar 3 bulan kemudian, mereka kembali jalan-jalan ke Trawas. Pasangan selingkuh ini berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari minimarket di Desa Wonosari, Ngoro.

Setelah ngopi di Trawas sekitar 1 jam, keduanya menuju vila Desa Tretes, Prigen, Pasuruan. Di vila tersebut, Ipin 3 kali berhubungan badan dengan istri teman sekaligus tetangganya itu. Tidak hanya itu, Ipin juga merekam adegan mesumnya dengan DEH menjadi 2 file video dan 2 foto telanjang. Saat itu, ia merekam adegan tak senonoh untuk kenang-kenangan.

"Dalam berkas itu (perzinaan) dilakukan 2 kali pada Mei dan Juni 2022 di vila Tretes," ungkap Yessi.

DEH berjanji akan menceraikan suaminya untuk menikah dengan Ipin. Namun sekitar satu tahun berlalu, ibu 2 anak itu tak kunjung bercerai. Sikapnya kepada Ipin justru berubah. Sebab ia tak lagi berkirim kabar ke Ipin karena ingin menyudahi perselingkuhannya.

Sikapnya itu membuat Ipin sakit hati. Sehingga, Ipin nekat mengirim 2 video mesumnya kepada suami DEH. Selain itu, terdakwa juga mengirim 2 foto telanjangnya kepada anak DEH. Ia berniat merusak rumah tangga DEH dan PRY.

Mengetahui kenyataan pahit tersebut, DEH melapor ke polisi. Sehingga tim dari Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, Ipin juga menjalani sidang tuntutan perkara ITE dan pornografi gegara menyebarkan video mesum bersama DEH. JPU Yuni Ekawati menuntut agar Ipin dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada Rabu (13/9/2023). JPU menilai Ipin terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Nasibnya dalam kasus ini akan ditentukan dalam sidang vonis pekan depan.

Penasihat Hukum DEH dan Ipin, Kholil Askohar menuturkan, perzinaan kliennya terjadi 3 kali tahun 2022. Kasus perzinaan ini dilaporkan suami DEH ke polisi ketika belum bercerai. Gara-garanya Ipin nekat menyebarkan foto bugil dengan DEH kepada anak pelapor. Kini DEH dan suaminya sudah bercerai.

"Awalnya Ipin kirim itu ke suami DEH, dicuekin. Kemudian dia kirim kepada anak-anaknya sehingga keluarga itu terpukul dan melaporkan perzinaan," tandasnya




(dte/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads