Ipin dan Istri Teman yang Diselingkuhi Divonis 5-7 Bulan Penjara Gegara Zina

Ipin dan Istri Teman yang Diselingkuhi Divonis 5-7 Bulan Penjara Gegara Zina

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 22 Nov 2023 17:32 WIB
sopir truk ayam selingkuh dengan istri teman divonis 5 bulan penjara
Sopir truk ayam selingkuh dengan istri teman divonis 5 bulan penjara (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto -

Setelah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sopir truk ayam di Mojokerto, Muhammad Arifin MA alias Ipin (32) divonis 7 bulan penjara karena berzina dengan istri rekan kerjanya. Sedangkan pasangan selingkuhnya, Dwi Elok Hariyati atau DEH (33) divonis lebih ringan, yaitu 5 bulan penjara.

Vonis untuk Ipin dan Elok dibacakan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Luqmanul Hakim dan Yayu Mulyana.

Ipin dan Elok dihadirkan langsung di ruang sidang tersebut. Kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto juga hadir di ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ipin terbukti bersalah melanggar 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHP. Yaitu turut serta melakukan perbuatan mukah atau berzina padahal diketahuinya yang turut bersalah telah kawin.

Sedangkan Elok dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b KUHP. Yaitu melalukan mukah atau overspel padahal diketahui pasal 27 BW berlaku baginya. Sehingga wanita asal Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto itu divonis 5 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana kepada Arifin dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata Fransiskus ketika membacakan putusan, Rabu (22/11/2023).

Vonis bagi kedua terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Rabu (8/11). Saat itu, Ipin dituntut 9 bulan penjara. Sedangkan Elok dituntut 7 bulan penjara.

"Terhadap putusan ini saudara punya hak pikir-pikir selama 7 hari, menerima putusan atau banding," ujar Fransiskus kepada Ipin dan Elok.

Ipin langsung menerima vonis majelis hakim. Lain halnya dengan Elok dan JPU yang memilih pikir-pikir selama 7 hari. Menurut penasihat hukumnya, Kholil Askohar, Elok menyatakan pikir-pikir untuk berembuk dengan keluarganya.

"Saya tidak tahu alasan dia (Elok) pikir-pikir, mungkin dia butuh waktu untuk berembuk dengan keluarganya," terangnya.

Kholil menilai vonis majelis hakim sudah pantas untuk kedua kliennya. Menurutnya, kalau Elok mengajukan banding tidak akan mengurangi hukumannya.

"Karena kalau banding, sayang waktunya, kalau mau banding nunggu 3 bulan. Tidak akan mengurangi hukuman. Menurut saya vonis sudah cukup dan sudah maksimal. Karena elok sudah 3 kali ganti pria," tandasnya.

Kasus ini bermula dari perselingkuhan Elok dengan Ipin sejak Februari 2022. Padahal Elok berstatus istri rekan kerjanya sesama sopir truk. Keduanya juga bertetangga di Desa Wonosari, Ngoro, Mojokerto.

Elok nekat jalan dengan Ipin ke Trawas, Mojokerto pada Februari 2022. Ibu rumah tangga ini curhat kepada rekan kerja suaminya itu. Ia mengaku kerap dipukuli dan jarang diberi nafkah oleh suaminya berinisial PRY.

Benih asmara pun mulai tumbuh di antara Ipin dan Elok. Sekitar 3 bulan kemudian, mereka kembali jalan-jalan ke Trawas. Pasangan selingkuh ini berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari minimarket di Desa Wonosari, Ngoro.

Setelah ngopi di Trawas sekitar 1 jam, keduanya menuju vila Desa Tretes, Prigen, Pasuruan. Di vila tersebut, Ipin 3 kali menyetubuhi istri teman sekaligus tetangganya itu. Tidak hanya itu, Ipin juga merekam adegan mesumnya dengan Elok menjadi 2 file video dan 2 foto telanjang. Saat itu, ia merekam adegan tak senonoh untuk kenang-kenangan.

Elok berjanji akan menceraikan suaminya untuk menikah dengan Ipin. Namun sekitar satu tahun berlalu, ibu 2 anak itu tak kunjung bercerai. Sikapnya kepada Ipin justru berubah. Sebab ia tak lagi berkirim kabar ke Ipin karena ingin menyudahi perselingkuhannya.

Sikapnya itu membuat Ipin sakit hati. Sehingga Ipin nekat mengirim 2 video mesumnya kepada suami Elok. Selain itu, terdakwa juga mengirim 2 foto telanjangnya kepada anak Elok. Ia berniat merusak rumah tangga Elok dan PRY.

Mengetahui kenyataan pahit tersebut, Elok melapor ke polisi. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat menyebarkan video mesumnya dengan DEH, Ipin divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ipin terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.




(abq/iwd)


Hide Ads