Andi Tusuk Hebran hingga Tewas karena Ancam Sebar Video Porno Kakak Ipar

Sumatera Selatan

Andi Tusuk Hebran hingga Tewas karena Ancam Sebar Video Porno Kakak Ipar

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 24 Agu 2024 15:00 WIB
Pria di Empat Lawang tewas dikeroyok dua orang menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi lantaran korban meminta sejumlah uang kepada pelaku, dengan acaman akan menyebarkan video porno kakak ipar pelaku.
Pelaku, Andi (23)/Foto: Istimewa
Empat Lawang -

Pria di Empat Lawang tewas dikeroyok dua orang menggunakan senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi lantaran korban meminta sejumlah uang kepada pelaku, dengan ancaman akan menyebarkan video porno kakak ipar pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi di PT Kendi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 17.30 WIB. Korban diketahui bernama Hebran Kusnadi (26).

Pelaku, Andi (23) ditangkap pihak kepolisian. Sementara pelaku lain bernama Dedi yang tak lain adalah mertua Andi, masih DPO.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda Adin Riyanto menjelaskan kejadian bermula saat kakak ipar perempuan pelaku diancam oleh korban akan menyebarkan video pornonya. Korban meminta sejumlah uang.

"Kakak ipar perempuan pelaku diancam oleh korban akan menyebarkan video porno dengan meminta uang sebesar Rp 3 Juta. Kemudian korban mengancam istri pelaku akan menyebarkan video porno kakak ipar perempuan tersebut," kata Adin saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (24/8/2024).

ADVERTISEMENT

Mendengar kabar tersebut, Andi bersama Dedi menemui korban di PT Kendi. Pelaku marah terhadap korban atas ancaman tersebut.

"Sesampainya di PT Kendi, Dedi langsung menemui korban dan terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Lalu korban memukul pelaku Andi. Kemudian pelaku langsung mengeluarkan sajam jenis wali dan menusuk leher korban," ujarnya.

Korban dan pelaku Andi sempat saling ambil sajam sehingga mengenai tangan korban. Melihat sudah banyak warga, Dedi mengajak Andi untuk melarikan diri.

Pascakejadian pada Kamis (22/8/2024) sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku Andi diserahkan pihak keluarga ke Mapolres Empat Lawang. Andi mengakui perbuatannya.

"Kemudian dilakukan interogasi lisan terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya. Lalu barang bukti sajam jenis wali bersarungkan kulit warna cokelat dengan panjang sekira 20 cm turut diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.




(sun/dai)


Hide Ads