Muhammad Arifin alias Ipin (32), sopir truk ayam di Mojokerto yang menyebarkan video dan foto mesum dengan istri temannya menjalani sidang perdana. Dalam sidang ini, ia didakwa dengan UU ITE dan Pornografi.
"Iya benar, jaksa penuntut umum mendakwa klien kami dengan pasal 45 ayat (1) UU ITE dan pasal 29 UU Pornografi," terang Penasihat Hukum terdakwa, Kholil Askohar kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Berdasarkan surat dakwaan nomor REG.PERKARA PDM-46/MKRTO/Eku.2/06/2023, Ipin didakwa dengan 2 undang-undang. Dakwaan kesatu pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 45 ayat (1) berbunyi 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar'.
Dakwaan kedua pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 29 berbunyi 'Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Kasus penyebaran video dan foto mesum yang dilakukan Ipin, dilatarbelakangi asmara terlarang dengan DEH (33), istri rekan kerja sekaligus tetangganya. Sedangkan Ipin berstatus bujangan.
Awalnya, DEH nekat jalan dengan Ipin ke Trawas, Mojokerto pada Februari 2022. Ibu rumah tangga ini curhat kepada rekan kerja suaminya itu. Ia mengaku kerap dipukuli dan jarang diberi nafkah oleh suaminya berinisial PRY.
Benih asmara pun mulai tumbuh di antara Ipin dan DEH. Sekitar 3 bulan kemudian, mereka kembali jalan-jalan ke Trawas. Pasangan selingkuh ini berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario dari minimarket di Desa Wonosari, Ngoro.
"Awalnya mereka ngopi di Trawas sekitar 1 jam. Kemudian check in di vila Desa Tretes, Prigen, Pasuruan," jelas Kholil.
Di vila tersebut, Ipin 3 kali berhubungan badan dengan istri temannya tersebut. Tidak hanya itu, sopir truk ayam ini merekam adegan mesumnya dengan DEH menjadi 2 file video dan 2 foto telanjang. Saat itu, ia merekam adegan tak senonoh untuk kenang-kenangan.
Diam-diam, Ipin dan DEH berkomitmen untuk terus berkomunikasi. Sekitar satu tahun berjalan, sikap DEH mulai berubah. Ibu rumah tangga itu tak lagi berkirim kabar ke Ipin karena ingin menyudahi perselingkuhannya.
"Terdakwa sakit hati karena DEH sudah tak lagi berkirim kabar. Sehingga dia menyebarkan video dan foto tak senonoh itu," ungkap Kholil.
Ipin nekat mengirim 2 video mesumnya kepada suami DEH. Selain itu, terdakwa juga mengirim 2 foto telanjangnya kepada anak DEH. Ia berniat merusak rumah tangga temannya.
Mengetahui kenyataan pahit tersebut, DEH melapor ke polisi. Sehingga tim dari Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto meringkus Ipin setelah mengantongi bukti yang cukup. Tersangka ditangkap di Balongbendo, Sidoarjo saat mengirim ayam, Jumat (17/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
(abq/iwd)