
Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati Pinrang Dituntut 11 Tahun Penjara-Denda 1 M
Pimpinan Ponpes Sulaiman Milla dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Pimpinan Ponpes Sulaiman Milla dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Bejat ulah pengajar pondok pesantren inisial SN di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencabuli dua santriwatinya. SN pun ditangkap polisi.
Oknum ulama salah satu pondok pesantren di Kota Balikpapan inisial M resmi jadi tersangka kasus pencabulan 13 santriwati. Tersangka langsung ditahan penyidik.
Dinas PPA Balikpapan menyebut tidak ada peristiwa pemerkosaan santriwati, yang ada para santriwati dicabuli.
Ketua KPAI Susanto berharap, Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 12 santriwati dihukum berat. Susanto mengatakan tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Tasikmalaya melakukan pendampingan korban pencabulan guru ngaji. Mereka sudah menjalani terapi pemulihan psikologis
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengecam tindakan Herry Wirawan (36), guru pesantren yang memperkosa 12 santriwati. Syaiful meminta pelaku dihukum berat.
"Sebenarnya mereka sekolah di sana karena gratis. Jadi banyak ketalian saudara dan tetangga," kata Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari.
Didik mengatakan eksploitasi seksual terhadap anak perbuatan paling keji. Dia menyebut anak seharusnya mendapat perlindungan.
Kasus pencabulan yang melibatkan oknum guru terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Korbannnya merupakan sejumlah santriwati berusia 15-17 tahun.