Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Sulaiman Milla dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus pencabulan santriwati di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). Jaksa meyakini terdakwa Sulaiman bersalah melakukan tindak pidana pencabulan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang, Selasa (22/3). JPU Angriani menyatakan terdakwa Sulaiman terbukti melanggar Pasal 82 UU RI Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Kami menuntut terdakwa Sulaiman Milla 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara," ungkap jaksa Angriani kepada detikSulsel, Rabu (23/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angriani menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar JPU menuntut terdakwa Sulaiman Milla 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Salah satu di antaranya karena latar belakang terdakwa.
"Karena dia kan pembina di Ponpes. Semestinya dia menjadi teladan, tetapi justru dia memperlihatkan kelakuan buruk ke santriwatinya," bebernya.
Selain itu pertimbangan selanjutnya, pencabulan yang dilakukan terdakwa Sulaiman Milla dilakukan kepada santriwati yang masih di bawah umur.
"Tentu korban sangat trauma, apalagi mereka yang dicabuli masih di bawah umur. Itu juga pertimbangan kami menuntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar itu," jelasnya.
Diketahui, Sulaiman Milla sebelumnya didakwa melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Selasa (29/3) pekan depan dengan agenda sidang pembelaan dari terdakwa.
Peristiwa Pimpinan Ponpes Cabuli Santriwati
Sebelumnya, polisi awalnya menerima laporan polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa pada sejumlah santriwati pada 22 Oktober 2021. Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, Sulaiman Milla ditetapkan menjadi tersangka pada November 2021.
Sulaiman Milla sempat tak memenuhi panggilan polisi saat akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (8/11/2021) dengan alasan sakit. Sulaiman Milla baru memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (11/11/2021).
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Sulaiman Milla terungkap mencabuli 4 santriwati beberapa kali. Tiga korban di antaranya dicabuli saat menyetor hafalan.
"Tak cuma satu. Setelah laporan santriwati pertama, menyusul tiga santriwati lainnya. Ketiganya mengaku dilecehkan saat ditanya soal hafalan," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Deki Marizaldi, Jumat (21/11/2021).
(hmw/tau)