Bejat Pengajar Pondok Pesantren di Balikpapan Kaltim Cabuli 2 Santriwati

Kaltim

Bejat Pengajar Pondok Pesantren di Balikpapan Kaltim Cabuli 2 Santriwati

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Minggu, 13 Feb 2022 22:57 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Balikpapan -

Bejat ulah pengajar pondok pesantren inisial SN di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencabuli dua santriwatinya. SN pun ditangkap polisi.

SN melakukan aksi bejatnya sejak Juni hingga Desember 2021. SN juga beraksi di sejumlah lokasi.

"Pelakunya pengajar pondok pesantren," ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SN pertama kali mencabuli santriwatinya di di pondok pesantren. Aksi itu berlanjut di rumah dan mobil milik SN.

"Ada 3 TKP, yang pertama di yayasan sendiri, di rumah tersangka, dan di kendaraan tersangka," kata Yusuf.

ADVERTISEMENT

Dua korban aksi bejat SN berumur 11 dan 14 tahun. Karena tak tahan dengan aksi SN, dua korban melaporkan pencabulan itu ke orang tuanya.

"Itu dilaporkan 14 Januari 2022, sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pada tanggal 3 kemarin kita sudah periksa tersangka dan langsung kita tahan" tutur Yusuf.

Selama beraksi, SN juga kerap mengiming-imingi kedua korban sejumlah uang. SN juga memberikan barang tertentu kepada korban.

"Korban diiming-iming dengan uang Rp 50 sampai Rp 100 ribu dan juga korban dibelikan baju gamis dan segala macam," beber Yusuf.

Kini SN ditetapkan menjadi tersangka. SN dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 1, 2, dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.




(hmw/nvl)

Hide Ads