
Santri Pasuruan yang Bakar Yunior hingga Meninggal Divonis 5 Tahun Penjara
NHM, terdakwa kasus sasntri bakar yuniornya divonis 5 tahun pidana penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
NHM, terdakwa kasus sasntri bakar yuniornya divonis 5 tahun pidana penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Sidang kasus santri senior membakar santri yunior di Ponpes Al Berr, Pandaan, Pasuruan, sampai pada tuntutan. Terdakwa dituntut 5 tahun penjara.
Kasus santri Al Berr Pasuruan dibakar senior sejatinya segera disidangkan. Tragis, korban meninggal dunia meski sempat dirawat 19 hari di RSUD Sidoarjo.
Santri Ponpes Al Berr Pasuruan yang dibakar senioranya meninggal dunia. Korban sebelumnya sempat mendapatkan perawatan selama 19 hari di RSUD Sidoarjo.
Kasus santri dibakar senior di Ponpes Al Berr segera memasuki persidangan. Kejari Kabupaten Pasuruan melimpahkan perkara tersebut ke PN Bangil.
Ponpes Al Berr bertanggung jawab pada korban santri dibakar santri. Ponpes dan juga keluarga pelaku membiayai pengobatan korban selama dalam perawatan.
Ponpes Al Berr Pasuruan bantah santrinya dibakar senior. Namun, polisi tak mau ambil pusing dan yakin bahwa penetapan tersangka pelaku sudah benar.
Santri Ponpes Al Berr Pasuruan dibakar seniornya sendiri usai dituduh mencuri. Ada perbedaan versi antara polisi dengan pihak ponpes, lalu seperti apa faktanya?
Seorang santri Ponpes Al Berr Pasuruan dituduh mencuri lalu dibakar seniornya. Namun, ada beda versi antara polisi dengan pihak ponpes di kasus ini.
Santri senior yang membakar juniornya ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan tersangka setelah polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.