MHM (16), santri yang membakar juniornya, INF (13), ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1/2023).
MHM disangka melanggar pasal 80 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk para santri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sarung warna hitam bekas terbakar, kaos bekas terbakar dan botol air mineral berisi BBM jenis pertalite.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan MHM (16) warga Kelurahan Kutorejo, Kecamatan Pandaan kepada INF (13) warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol. Peristiwa itu di Ponpes Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (31/12/2022) pukul 22.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, kejadian bermula pelaku mendatangi korban di kamarnya dan menuduh mencuri uang pelaku dan santri lain. Sambil marah-marah, pelaku melemparkan botol air mineral yang berisi Pertalite ke tembok dekat korban duduk. Pertalite dalam botol tumpah mengenai tubuh korban.
Pelaku kemudian menyalakan korek api sehingga tubuh korban terbakar. Korban kemudian ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan. Namun karena lukanya parah, korban dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Akibat pembakaran itu, korban mengalami luka bakar 63%. Polisi menyebut kasus itu terjadi karena korban dituduh telah mencuri uang para santri.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News
(dpe/iwd)