Sidang kasus santri senior membakar santri yunior di Ponpes Al Berr, Pandaan, Pasuruan, sampai pada tuntutan. MHM (16), terdakwa, dituntut dengan kurungan penjara selama lima tahun.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (31/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa sebagaimana diatur dalam pasal 80 ayat (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014.
"MHM dituntut 5 tahun penjara," kata JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, MHM juga dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Yusuf menambahkan tiga hal yang memberatkan terdakwa. Yakni tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa berperilaku sopan, kooperatif dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa," tambah Yusuf.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan MHM (16) warga Kelurahan Kutorejo, Pandaan kepada INF (13) warga Desa Kepulungan, Gempol, di Ponpes A Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan, Sabtu (31/12 2022).
MHM saat itu disebutkan marah-marah kemudian melemparkan botol air mineral yang berisi Pertalite ke tembok dekat korban duduk. Pertalite dalam botol tumpah mengenai tubuh korban. MHM menyalakan korek sehingga tubuh korban terbakar.
(abq/iwd)