Akhir Tragis Santri Pasuruan Dibakar Senior Meninggal Usai Dirawat 19 Hari

Akhir Tragis Santri Pasuruan Dibakar Senior Meninggal Usai Dirawat 19 Hari

Dida Tenola - detikJatim
Kamis, 19 Jan 2023 11:56 WIB
ponpes al berr
Ponpes Al Berr, Pasuruan lokasi santri dibakar seniornya. (Foto: Muhajir Arifin/File detikJatim)
Surabaya -

INF (13), santri Ponpes Al Berr, Pasuruan yang dibakar seniornya akhirnya meninggal dunia. Dia sempat mendapatkan perawatan selama 19 hari di RSUD Sidoarjo. Kasus ini segera masuk meja sidang.

Kejadian memilukan tersebut terjadi pada malam tahun baru 2023. Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 22.00 WIB terjadi cekcok antara INF dengan seniornya MHM (16). MHM datang ke kamar INF sambil marah-marah. INF dituding mencuri uang MHM dan santri lainnya.

"Korban dituduh mencuri barang dan uang," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, Senin (2/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambil marah-marah, MHM lalu melemparkan botol air mineral yang berisi Pertalite ke tembok dekat INF duduk. Pertalite dalam botol tumpah mengenai tubuh INF.

Pelaku MHM kemudian menyalakan korek sehingga tubuh korban terbakar dan kemudian ditolong para santri. Korban kemudian dibawa ke RS Husada Pandaan lalu dirujuk ke RSUD Sidoarjo karena luka bakarnya tergolong parah.

ADVERTISEMENT

Farouk menambahkan, pihaknya langsung memeriksa sejumlah saksi, termasuk para santri. Barang bukti berupa sarung warna hitam bekas terbakar, kaus, hingga botor air mineral berisi Pertalite diamankan.

Setelah menghimpun keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti, polisi menetapkan INF sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas putra mantan Kapolri Badrodin Haiti tersebut.

Ponpes sempat membantah. Baca halaman selanjutnya.

Penjelasan Pihak Ponpes Al Berr

Namun, versi berbeda sempat disampaikan oleh pihak Ponpes Al Berr. Kepala Ponpes Al Berr M Fatihurrohman mengungkapkan, korban INF memang ketahuan mencuri barang dan uang milik santri lainnya. Dia kemudian dimarahi oleh seniornya, MHM.

Kemudian terjadi cekcok dan terjadilah saling dorong sehingga korban terjatuh menyenggol botol bensin Pertalite. Fatihurrohman melanjutkan, MHM menakut-nakuti korban dengan korek api dengan niat memberikan efek jera. Celakanya, api korek justru menyulut bensin hingga korban terbakar.

"Ketika terbakar santri-santri yang lain langsung menolong memadamkan api pakai air dan selimut," ungkap Fatihurrohman.

Hal senada juga disampaikan oleh salah satu guru ponpes, Abdul Aziz. Dia membantah MHM sengaja membakar INF. Menurutnya, peristiwa itu adalah sebuah kecelakaan yang tak disengaja.

"Kejadian ini kami anggap sebagai kecelakaan, tidak ada unsur kesengajaan," kata Abdul Aziz.

Belakangan, pihak ponpes mulai menyadari kelalaiannya dalam mendidik para santri. Mereka bersedia membiayai pengobatan INF selama dirawat di RSUD Sidoarjo.

Kepala pondok, M Fatihurrohman, menyatakan semenjak dirujuk ke RSUD Sidoarjo pihaknya membiayai pengobatan luka bakar santrinya tersebut. "Untuk biaya pengobatannya sementara masih dibiayai pondok," ujar Fatih, Rabu (4/1/2023).

Humas pondok, M Syamsul Islam menambahkan, pihaknya sudah berusaha kooperatif sejak awal kejadian. Pengurus pondok menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak yang berwajib.

"Kami pengasuh Pondok Pesantren Alberr, sangat menyayangkan kejadian seperti ini bisa terjadi. Upaya-upaya Al Berr dalam mencegah tindakan kenakalan, perundungan dilakukan baik internal pesantren ataupun bekerja sama dangan pihak Muspika," tuturnya.

Kasus santri dibakar senior segera disidangkan. Baca halaman selanjutnya.

Berkas Sudah Diterima PN Bangil, Kasus Santri Dibakar Senior Segera Disidang

Kasus santri dibakar seniornya ini segera disidangkan. Kejari Pasuruan telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Bangil pada 16 Januari 2023.

"Hari ini perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa MHM telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra.

Jemmy menjelaskan pihaknya menerima berkas dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MHM kepada INF dari penyidik Polres Pasuruan pada 6 Januari 2023. Berkas dinyatakan lengkap pada 11 Januari dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.

"Hari ini kami limpahkan ke PN dan menunggu penetapan sidang," jelas Jemmy.

MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

"Saat ini MHM ditahan di Rutan Bangil," tukas Jemmy.

Malang, 3 hari setelah pelimpahan berkas itu, INF meninggal dunia. Dia mengembuskan napas terakhirnya di RSUD Sidoarjo setelah sempat mendapatkan perawatan selama 19 hari.

"Iya benar, (meninggal) tadi sekitar pukul 03.00 WIB," jelas Humas Ponpes, Syamsul Islam, Kamis (19/1/2023) pagi.

Syamsul mengatakan korban rencananya akan dimakamkan di daerah asalnya, Desa Kepulungan, Gempol, Pasuruan. Namun ia belum memberikan kepastian kapan korban dikebumikan.

"Rencana pemakaman kami masih menunggu info," tuturnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Penjelasan Kemendikdasmen soal Implementasi Mapel Koding-AI"
[Gambas:Video 20detik]
(dpe/dte)


Hide Ads