Kasus santri dibakar senior di Ponpes Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan, segera memasuki persidangan. Kejari Kabupaten Pasuruan melimpahkan perkara tersebut ke PN Bangil.
"Hari ini perkara kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa MHM telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangil," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra, Senin (16/1/2023).
Jemmy menjelaskan pihaknya menerima berkas dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MHM kepada INF dari penyidik Polres Pasuruan pada 6 Januari 2023. Berkas dinyatakan lengkap pada 11 Januari dan dilanjutkan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami limpahkan ke PN dan menunggu penetapan sidang," jelas Jemmy.
MHM didakwa melanggar ketentuan Pasal 80 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
"Saat ini MHM ditahan di Rutan Bangil," pungkas Jemmy.
Diberitakan sebelumnya INF (13), seorang santri di Ponpes Al Beer, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dibakar temannya, MHM (16), Sabtu (31/12/2022) pukul 22.00 WIB.
Korban yang merupakan warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, menderita luka serius hingga dilarikan ke RS Husada Pandaan, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Sementara MHM, warga Keluhan Kutorejo, Kecamatan Pandaan, diamankan Senin (2/1/2023) pukul 01.00 WIB. Kasus ini ditangani PPA dan MHM sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(abq/iwd)