
KY Segera Putuskan Nasib 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur
Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kemarin.
Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, kemarin.
Komisi Yudisial memeriksa 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan. Pemeriksaan berlangsung tertutup selama 6 jam di PT Surabaya.
Komisi Yudisial (KY) memeriksa 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur, di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Usai diperiksa, ke-3 hakim memilih ngacir.
Komisi Yudisial tidak hanya memeriksa 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur. Total sudah ada 14 saksi termasuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang diperiksa KY.
Penyidik Komisi Yudisial mengungkapkan pemeriksaan 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur tuntas. Keputusan pelanggaran etik akan diumumkan Agustus 2024.
Pemeriksaan 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur oleh Komisi Yudisial tuntas. Ketiga hakim itu menghindari wartawan usai diperiksa 6 jam.
Dikabarkan hanya Hakim Damanik yang menjalani pemeriksaan KY di PT Surabaya. Namun PT Surabaya mengaku tak tahu dan hanya menyiapkan fasilitas saja.
Komisi Yudisial buka suara soal pemeriksaan 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur di Pengadilan Tinggi Surabaya. Simak penjelasan dari KY tentang pemeriksaan itu.
Tiga hakim PN Surabaya yang bebaskan Gregorius Ronald Tannur diperiksa Komisi Yudisial di Pengadilan Tinggi Surabaya. Pemeriksaan dilakukan tertutup.
Komisi Yudisial memeriksa 3 hakim yang menjadi majelis hakim usai memvonis bebas terdakwa kasus pembunuhan Dini, Gregorius Ronald Tannur.