Komisi Yudisial (KY) menegaskan 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku hakim. Ketiganya disebut menyampaikan fakta hukum dan hasil visum berbeda dalam sidang pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kabid Waskim dan Investigasi KY, Joko Sasmita menyampaikan itu dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, hari ini. Joko menyebutkan temuan KY tentang pelanggaran hakim ini. Pertama ketiga hakim itu membacakan fakta hukum berbeda dalam sidang dengan fakta yang tercantum dalam salinan putusan.
"Para terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," kata Joko dilansir dari detikNews, Senin (26/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang pertama bahwa terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan," tambahnya.
Joko menyebutkan pelanggaran lainnya adalah hakim itu membacakan unsur pasal dakwaan yang berbeda dalam persidangan dengan pertimbangan hukum di salinan putusan. Selain itu, hakim itu membaca pertimbangan hukum penyebab kematian korban berbeda dengan hasil visum.
"Laporan yang ketiga, para terlapor telah membaca pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum," ujar Joko.
Tidak hanya itu, para hakim tidak menyinggung terkait bukti CCTV di area parkir lokasi kejadian dalam sidang putusan. Padahal bukti CCTV itu muncul dalam pertimbangan yang dibaca oleh terlapor.
"Keempat bahwa para terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung, atau memberikan penilaian terkait barang bukti berupa CCTV di area parkir basement landmark mall yang diajukan JPU," katanya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI melakukan rapat dengan Komisi Yudisial (KY). Dalam rapat itu, KY mengungkapkan tiga hakim PN yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur diusulkan untuk dipecat.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Joko Sasmita di hadapan Anggota Komisi III DPR RI.
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahnya.
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu, dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY juga akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/fat)