KY Usulkan 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat ke MA dan Presiden

Kabar Nasional

KY Usulkan 3 Hakim Bebaskan Ronald Tannur Dipecat ke MA dan Presiden

Adrial akbar - detikJatim
Senin, 26 Agu 2024 17:00 WIB
Hakim Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya
Hakim Erintuah Damanik yang bebaskan Ronald Tannur. (Foto: Dok. Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 3 hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur untuk dipecat. Usulan itu segera dikirimkan melalui surat kepada Mahkamah Agung dan Presiden.

Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita yang menyatakan bahwa KY merekomendasikan penjatuhan sanksi pemecatan ini dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.

Sesuai prosedur, pemberhentian ketiga hakim tersebut harus melalui pengajuan kepada Majelis Kehormatan Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," kata Joko dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, dilansir dari detikNews, Senin (26/8/2024).

Untuk itulah, usulan yang akan dikirimkan ke MA dan Presiden, yang juga akan ditembuskan ke DPR RI diawali dengan usulan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim.

ADVERTISEMENT

"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.

Bukan cuma itu, Joko menegaskan bahwa, dalam prosesnya KY akan terus memonitor penjatuhan sanksi yang telah diusulkan oleh KY ke MA.

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI itu Joko menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Joko.

Seperti diketahui, KY melakukan pemeriksaan terhadap ketiga hakim itu secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin kemarin.

Juru bicara KY, Mukti Fajar mengonfirmasi pemeriksaan di PT Surabaya itu. Dia menyebutkan bahwa para hakim itu dimintai keterangan selama 5 jam di PT Surabaya.

"Sudah diperiksa kemarin. Kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang lebih selama lima jam," kata Mukti kepada wartawan di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (20/8).

Sebelumnya, keluarga Dini Sera melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.

Ronald diketahui divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.

Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.




(dpe/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads