Komisi Yudisial (KY) rapat dengan Komisi III DPR RI. Dalam rapat tersebut KY mengungkapkan 3 hakim PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur diusulkan untuk dipecat.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat di gedung DPR RI dilansir dari detikNews, Senin (26/8/2024).
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.
KY telah melakukan pendalaman terkait hasil pemeriksaan terhadap 3 hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. KY memeriksa ketiganya secara tertutup di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin kemarin.
Juru bicara KY, Mukti Fajar mengonfirmasi pemeriksaan di PT Surabaya tersebut. Dia menyebutkan bahwa para hakim itu dimintai keterangan selama 5 jam di PT Surabaya.
"Sudah diperiksa kemarin. Kabarnya dihadiri tiga-tiganya hakim majelis ya. Kurang lebih selama lima jam," kata Mukti kepada wartawan di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (20/8).
Sebelumnya, keluarga Dini Sera melaporkan hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini.
Ronald diketahui divonis bebas oleh hakim PN Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam Pasal 338 KUHP maupun kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP ataupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/fat)