Vonis bebas Gregorius Ronald Tannur berbuntut panjang. Kali ini, Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ketiga hakim tersebut adalah hakim Erintuah Damanik, hakim Mangapul, dan hakim Heru Hanindyo. Ketiganya diperiksa secara tertutup di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya di Jalan Sumatra.
Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih enam jam. Mulai pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB, Senin (19/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut Fakta-fakta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa KY:
1. 3 Hakim Ngacir usai Diperiksa
Setelah menjalani pemeriksaan 6 jam, 3 hakim yang kerap disebut Hakim Damanik Cs itu ngacir menghindari wartawan.
Pemeriksaan itu baru tuntas sekitar 18.15 WIB. Mereka keluar dari lobi utama kantor PT di Jalan Sumatra Surabaya tersebut.
Tidak terlihat keluar dari gedung tersebut sosok Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Saat awak media mewawancarai perwakilan dari KY, ketiga hakim itu justru kabur mengendarai mobil Innova warna hitam meninggalkan gedung PT Surabaya.
2. Diperiksa Bergiliran
Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmito mengatakan, pihaknya telah memeriksa 3 hakim yang memutus bebas terdakwa anak dari eks Anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur. Pemeriksaan yang berlangsung 4,5 jam itu dilakukan secara bergiliran.
"Majelis kami periksa secara bergiliran, hakim anggota 2, hingga ketua. Seluruh keterangan dari majelis hakim dituangkan dalam BAP," kata Joko saat ditemui awak media di halaman PT Surabaya, Senin (19/8/2024).
3. Pemeriksaan Tertutup
Namun, Joko enggan menjelaskan materi pemeriksaan tersebut. Dirinya hanya memastikan bahwa materi itu berdasarkan pada pokok-pokok laporan dari pelapor dan temuan-temuan hasil penyelidikan oleh KY.
"Untuk pemeriksaan tertutup. Tidak bisa kami informasikan," katanya.
4. Tindak Lanjut Pemeriksaan
Dia juga menyebutkan tentang tindak lanjut setelah pemeriksaan terhadap 3 hakim terlapor. Joko menjelaskan, KY akan mengambil keputusan tentang ada tidaknya pelanggaran etik itu berdasarkan rapat pleno.
"Kami (KY) akan memutuskan apakah majelis hakim itu terbukti atau tidak. Artinya, nanti putusan itu terbukti atau tidak itu tergantung keputusan dari rapat pleno yang dihadiri 7 komisioner KY," ujarnya.
5. PT Hanya Memfasilitasi Tempat
Sebelumnya, Humas PT Surabaya Bambang Kustopo membenarkan pemeriksaan 3 hakim yang menangani kasus dengan terdakwa anak eks Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu dilakukan sejumlah penyidik KY per hari ini.
"Betul, sekarang KY sudah di kantor PT," kata Bambang saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (19/8/2024).
Bambang menegaskan pihaknya sebatas memfasilitasi tempat saja. Pemeriksaan terhadap ketiga hakim yang kerap disebut Erintuah Damanik Cs dilakukan sepenuhnya oleh penyidik KY.
6. Ronald Tannur Divonis Bebas
Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dibebaskan dari segala dakwaan dan segera dibebaskan dari tahanan meski telah menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik mengatakan Ronald dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki. Baik dalam pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP maupun ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
"Terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Ronald Tannur tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga," kata Erintuah saat membacakan amar putusannya di Ruang Cakra PN Surabaya, Rabu (24/7/2024).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabatnya," imbuhnya.
Vonis bebas ini karena hakim menilai Dini tewas karena alkohol. Padahal, sudah ada bukti CCTV saat Dini dilindas mobil oleh Ronald Tannur dan hasil visum menyebut Dini tewas usai terluka di organ dalam karena benda tumpul.
(irb/hil)