Komisi Yudisial (KY) telah mengeluarkan rekomendasi kepada MA untuk memecat 3 hakim yang telah melakukan pelanggaran berat dengan membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Pengacara keluarga Dini Sera Afrianti, Dhimas Yemahura mengaku bersyukur.
"Kami sangat bersyukur bahwasanya di sana (Hasil pemeriksaan KY) terbukti dan terungkap apa yang dilakukan majelis hakim di PN Surabaya sangat menodai penegakan hukum yang ada di Republik Indonesia," kata Dhimas saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (26/8/2024).
Dimas menilai rekomendasi KY itu memberikan kesempatan besar baginya untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya, dengan adanya rekom dari KY itu juga akan memberikan kami kesempatan melakukan proses lebih lanjut atas 3 hakim ini. Apakah itu proses pidana ke kepolisian atau ke KPK. Karena kita catatan KY ditemukan adanya pelanggaran berat yang dilakukan 3 majelis hakim itu," ujarnya.
Mengenai rekomendasi KY terhadap 3 hakim tersebut, PN Surabaya belum memberikan respons. Ketua PN Surabaya Dadi Rahmadi menyatakan dirinya sedang mengikuti diklat sehingga tidak bisa memberikan tanggapan mengenai hasil pemeriksaan KY tersebut.
"Maaf, saya lagi ujian. Lagi diklat," ujarnya saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, KY mengungkapkan hasil pemeriksaannya terhadap 3 hakim yang bebaskan Ronald Tannur saat rapat dengan Komisi III DPR RI. Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita mengungkapkan bahwa KY telah mengusulkan 3 hakim PN Surabaya itu agar dipecat.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap Terlapor 1 Saudara Erintuah Damanik, Terlapor 2 Saudara Mangapul, dan Terlapor 3 Saudara Heru Hanindyo berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Joko di hadapan Anggota Komisi III DPR RI dilansir dari detikNews.
"Mengusulkan para terlapor diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim," tambahnya.
Joko mengatakan KY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung. Selain itu, KY akan memonitor penjatuhan sanksi itu yang telah diusulkan ke MA.
"Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI perihal usul pembentukan majelis kehormatan hakim, yang ditembuskan kepada presiden, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, dan para terlapor," katanya.
(dpe/fat)