Satpol PP Aceh Utara Bantah Anggotanya Curi Rokok Pedagang saat Razia

Aceh

Satpol PP Aceh Utara Bantah Anggotanya Curi Rokok Pedagang saat Razia

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 14 Agu 2026 16:21 WIB
Oknum petugas Satpol PP Aceh Utara diduga mencuri rokok milik pedagang.
Oknum petugas Satpol PP Aceh Utara diduga mencuri rokok milik pedagang. (Foto: dok. Tangkapan Layar Media Sosial)
Aceh Utara -

Satpol PP Aceh Utara membantah dua anggotanya mengambil rokok ilegal milik pedagang saat razia berlangsung. Rokok yang disita disebut seluruhnya telah diserahkan ke bea cukai.

Dilihat detikSumut, Jumat (14/8/2026), pernyataan itu disampaikan dalam satu video yang direkam di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Kamis (13/8) malam. Dalam video itu terlihat petugas Satpol PP, bea cukai dan anggota polisi.

"Kami dari Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara bersama pihak Bea Cukai dan Kepolisian ingin meluruskan hal video viral di masyarakat terkait kegiatan operasi pasar rokok ilegal," kata Sekretaris Satpol PP-WH Aceh Utara Abdullah dalam videonya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia membantah anggotanya mengambil rokok. Menurutnya, rokok itu sudah berada di kantor bea cukai untuk diproses lebih lanjut.

"Yang mana terlihat anggota kami mengambil rokok di toko tersebut adalah tidak benar karena semua yang merupakan barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada bea cukai untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe Vicky Fadian mengatakan, razia tersebut merupakan operasi pasar terhadap peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah kabupaten Aceh Utara. Tujuannya selain memberantas peredaran rokok ilegal juga sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum yang diterima daerah tersebut.

"Selama operasi pasar ini, ditemukan beberapa rokok ilegal di beberapa titik. Rokok ilegal yang ditemukan adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai dari beberapa merek antara lain manchester, hummer, HD. Atas rokok rokok tersebut pertama dilakukan pemeriksaan dengan mengidentifikasi apakah ilegal atau tidak, selanjutnya jika ilegal maka akan dilakukan perhitungan jumlah dan langsung dilakukan penindakan dan penyegelan," kata Vicky kepada detikSumut.

"Semua kegiatan tersebut dibuatkan berita acara yang ditanda tangani juga oleh pemilik barang. Atas rokok tersebut setelah dilakukan penindakan maka akan menjadi barang yang dikuasai negara dan bea cukai menunggu status menjadi barang milik negara dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama menteri keuangan untuk selanjutnya dimusnahkan," lanjut Vicky.

Dilihat detikSumut dari video beredar, Kamis (13/8/2026), razia rokok ilegal tersebar berlangsung di di sebuah kios di Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Senin (10/8). Video awalnya memperlihatkan seorang anggota Satpol PP perempuan dan seorang anggota polisi berdiri di depan meja kasir.

Di atas meja tersebut bungkusan rokok berbagai merek. Tiba-tiba seorang anggota Satpol PP pria mengenakan baret biru datang mengambil beberapa bungkusan rokok.

Namun beberapa saat kemudian meletakkan kembali. Dia kemudian memindahkan satu bungkus rokok dan kemudian mengantonginya. Anggota Satpol PP wanita terlihat tersenyum melihat aksi rekan kerjanya.

Belum diketahui jumlah rokok yang diambil anggota tersebut. Aksi tersebut mendapatkan berbagai respon dari netizen.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan WH Aceh Utara Faisal mengatakan anggota perempuan yang terekam kamera CCTV berinisial M dan pria berinisial T. Satpol PP masih meminta keterangan keduanya terkait kejadian tersebut.

"Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan," kata Faisal kepada detikSumut.



(agse/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads