Terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo dituntut 15 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut dalam persidangan yang digelar di PN Kelas IA Malang.
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto menjelaskan bahwa ketiga terdakwa menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan secara virtual dari Lapas Klas I Malang, Rabu (3/1/2024).
Mereka adalah Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang kasus investasi bodong robot trading ATG pada hari ini memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang kepada ketiga terdakwa. Ada beberapa pasal yang dituntutkan kepada para terdakwa," ujar Eko kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Eko mengungkapkan, terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo dituntut dengan Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan," ungkapnya.
![]() |
Sementara terdakwa Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dituntut dengan Pasal 106 Undang-Undang RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dengan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa Raymond Enovan, dituntut dengan Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Dengan hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," bebernya.
Eko menambahkan, ada beberapa hal yang membuat ketiga terdakwa dituntut dengan pasal tersebut. Seperti yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Selain itu, terdakwa telah menikmati hasil dari kejahatannya.
"Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya," tegasnya.
Eko juga menambahkan, selanjutnya persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (10/1/2024) mendatang dengan agenda pledoi.
"Untuk sidang mendatang, akan beragendakan mendengar nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa," pungkasnya.
(dpe/iwd)