Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Kasus Robot Trading ATG

Wahyu Kenzo Jalani Sidang Perdana Kasus Robot Trading ATG

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 06 Sep 2023 20:03 WIB
sidang perdana wahyu kenzo
Sidang perdana Wahyu Kenzo digelar secara online (Foto: M Bagus Ibrahim)
Malang -

Wahyu Kenzo tersangka kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang digelar secara online.

Pada sidang perdana kali ini Wahyu Kenzo dihadirkan secara online bersama dengan dua terdakwa lain dalam kasus sama. Mereka adalah Candra Bayu atau Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung pada sekitar pukul 14.35 WIB hingga sekitar pukul 15.27 WIB. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Karyadi itu dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum Raymond Enovan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua tim JPU Yuniarti mengatakan dakwaan yang disampaikan dalam persidangan kepada Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan sama. Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis yakni, primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

ADVERTISEMENT

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Dakwaan tadi Wahyu Kenzo meminta Bayu Walker untuk melakukan pembuatan robot trading dan di antaranya ada si Raymond jadi founder-founder," ujar Yuniarti kepada awak media usai persidangan pada Rabu (6/9/2023).

Dalam persidangan tersebut, dua terdakwa Wahyu Kenzo dan Bayu Walker tidak didampingi penasihat hukum. Sidang ditunda pada 13 September 2023 mendatang dengan agenda tanggapan atau eksepsi terkait dakwaan dari JPU.

Penasihat Hukum Raymond Enova, Prayudha Anggara menyampaikan untuk saat ini masih akan mempelajari terlebih dahulu berkas-berkas dakwaan tersebut.

"Masih kita pelajari dulu," singkatnya.




(mua/iwd)


Hide Ads