Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Wahyu Kenzo dalam perkara penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG). Meski demikian, pengembalian aset kepada korban masih menunggu status hukum inkrah.
Hal itu dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rudy Hartawan Manurung. Ia menyebut pihaknya kini masih menunggu status hukum setelah vonis dibacakan pada Jumat, 19 Januari 2024.
"Kami menunggu waktu 7 hari (dari vonis). Tujuh harinya kan Hari Jumat. Kita (jaksa) dan terdakwa juga pikir-pikir untuk menentukan sikap," terang Rudy, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudy menegaskan jika status hukum Wahyu Kenzo sudah inkrah. Maka pihaknya baru dapat melaksanakan putusan pengadilan. "Kemudian kalaupun proses ini inkrah, nantinya kami akan melaksanakan putusan hakim," tegasnya.
Putusan majelis hakim yang dimaksud adalah menyangkut barang bukti, yang nantinya akan dikembalikan kepada korban. Namun, sebelum itu dilakukan, Rudy meminta para korban atau member ATG menunjuk sebuah lembaga berbadan hukum sebagai perwakilan.
"Putusan hakim terhadap barang bukti yang ada. Kalau tidak salah itu dikembalikan kepada korban. Kami mengharapkan para korban bersatu dalam satu konsorsium yang ada, sehingga tidak direpotkan untuk membagi ke dalam orang per orang, atau berkelompok berkelompok, dalam arti konsorsium yang berbadan hukum," jelasnya.
Setelah menunjuk konsorsium berbadan hukum, kata Rudy, proses distribusi pengembalian aset akan dilakukan kepada masing-masing korban. Bukan lagi melalui jaksa.
"Nanti urusan pendistribusiannya kepada seluruh korban, dari konsorsium itu. Nanti mereka konsorsium itu membentuk konsepsi yang kemudian memilih pengurus, ketuanya, kemudian mereka yang mendistribusikannya," tegasnya.
Rudy menyebut, aset Wahyu Kenzo yang disita sebagai barang bukti berupa uang tunai, harta bergerak dan harta tak bergerak. Harta bergerak seperti motor dan mobil-mobil mewah.
Berdasarkan putusan pengadilan nilai kisaran aset Wahyu Kenzo berkisar Rp 400 miliar lebih.
"Dalam bentuk rekening bank itu sekitar Rp 30 miliar, kalau yang dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak banyak sekali. Mobil-mobil mewah, motor mewah, ada sekian unit. Rumah juga ada beberapa bidang, tanah juga ada beberapa bidang. Nantinya akan dilakukan proses lelang," bebernya.
Rudy menambahkan, pihaknya masih menunggu sikap pihak terdakwa pasca pembacaan vonis. Apabila mereka banding, pihaknya juga akan mengajukan banding.
"Kalau kuasa hukum banding maka kami wajib banding, demikian juga banding bukan putusan akhir, putusan akhir dari kasasi nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara. Selain itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang juga memberikan sanksi denda sebesar Rp 10 miliar. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 15 tahun penjara.
(abq/iwd)