Sebanyak lima saksi korban memberikan keterangan dalam sidang kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Para saksi dihadirkan dari sejumlah daerah.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha, mengatakan bahwa kelima saksi korban itu berasal dari beberapa daerah. Mulai dari, Kota Batu, Surabaya hingga Bandung.
"Kami mengundang 10 saksi korban. Tapi yang hadir cuman 5 saksi korban. Mereka dimintai keterangan untuk mengorek perkara yang sudah dilakukan (Wahyu Kenzo)," ujar Yuniarti, Rabu (11/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi-saksi yang hadir dalam sidang kali ini merupakan korban tipu daya Wahyu Kenzo dalam menjalankan bisnis trading ATG. Wahyu Kenzo didakwa dengan pasal berlapis, yakni 105, 106, 372, 378 KUHP serta pasal 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.
Salah satu saksi korban asal Bandung bernama Elen Fredika Setiawan. Ia lalu menjelaskan kronologi dirinya tergiur dengan ATG hingga akhirnya muncul persoalan yang berujung pada jalur hukum dalam persidangan.
"Poin yang diberatkan tadi soal penarikan dana. Total kerugian, problem di akhir dan apa yang diinginkan. Ya kalau itu saya sampaikan, saya ingin di bayar lah, uang saya kembali," ungkap Elen.
Elen menambahkan setidaknya ada 18 korban ATG yang berasal dari Bandung, Jawa Barat. Total kerugian yang dialami 18 korban akibat ATG mencapai sekitar Rp 35 miliar. Sedangkan Elen sendiri merugi hingga Rp 1,1 miliar.
"Saya narik belum pernah sama sekali. Saya mulai transaksi itu September 2021, terus pernah WD (Withdraw) Januari, tapi di reject (ditolak) gak ada dana yang sampai ke saya," kata dia.
Sementara itu, Albert Evans Hasibuan, penasihat hukum Wahyu Kenzo menyebut ada beberapa keterangan saksi korban sempat dipertanyakan majelis hakim lantaran berbeda dengan BAP. Hal itu, membuat pihaknya bertanya-tanya apakah kesaksian yang diberikan benar.
"Ada beberapa poin yang disampaikan saksi itu berbeda dengan berita acaranya, sehingga majelis hakim tadi sempat mempertanyakan. Apakah keterangan ini sesuai atau tidak," jelas Albert.
Evans mengatakan salah satu keterangan saksi korban yang sempat dipertanyakan terkait WD (Withdraw). Sehingga, tentunya nanti majelis hakim akan lebih mempertimbangkan keterangan langsung dari para saksi.
"Salah satunya masalah WD tadi. Ketika sudah dijelaskan di depan persidangan ya itu yg jadi pertimbangan majelis hakim, bukan BAP," ungkapnya.
Sebagai informasi, sampai saat ini ada 5 orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat kasus Robot Trading ATG. Mereka adalah Wahyu Kenzo sebagai owner ATG.
Kemudian, Bayu Walker sebagai pembuat Robot Trading ATG, Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack, IG dan LG.
(abq/iwd)