Sidang perkara penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) kembali digelar. Terdakwa Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Raymond Enovan dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.
Sidang eksepsi atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang kelas IA, Rabu (13/9/2023).
Penasihat hukum terdakwa Raymond Enovan memutuskan langsung lanjut ke sidang pembuktian. Sedangkan penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker menyampaikan eksepsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Tim Penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, yakni Albert Evans Hasibuan menyampaikan pihaknya perlu menyampaikan keberatan atas dakwaan JPU.
Menurutnya, dakwaan yang telah disampaikan oleh JPU itu kabur atau tidak jelas.
"Kami menganggap sebagai penasehat hukum adanya kekaburan dalam dakwaan itu. Dari jumlah korban dan kerugian yang tidak jelas dalam dakwaan, sehingga kami mengajukan eksepsi," ujarnya.
Ia mengatakan dalam dakwaan JPU ada ketidakjelasan rincian identitas korban. Informasi lengkap terkait identitas korban menurutnya harus disampaikan secara jelas sebagai bukti.
"Tidak diterangkan secara rinci korbannya siapa saja. Dengan kerugian sebesar Rp 400 miliar lebih identitas korbannya seharusnya lebih jelas," terangnya.
"Identitas para saksi yang menjadi korban lokusnya di Malang tidak dijelaskan secara rinci, apakah memang murni saksinya banyak di Malang atau di luar kota?" Imbuhnya.
Tidak hanya itu, Albert juga melihat adanya inkonsistensi soal kerugian korban. Termasuk, dalam hal ini, 2 kliennya apakah didakwa sebagai perorangan atau perusahaan?
"Adanya inkonsistensi antara kerugian tiga orang tadi dengan berdasarkan audit yang dilakukan oleh akuntan publik. Kemudian, masalah terdakwa didakwa sebagai perorangan atau badan hukumnya, ada tidak kesinkronan antara identitas terdakwa dengan uraian surat dakwaan," tegasnya.
Karena ketidakjelasan dalam dakwaan tersebut, Albert meminta dua kliennya bisa dibebaskan.
Menanggapi eksepsi Penasihat Hukum terdakwa, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Sri Yuniarti menanggapi bahwa mereka punya hak untuk menanggapi dakwaan.
Karena itulah pihak JPU akan memberikan jawaban terkait dengan tanggapan penasehat hukum pada sidang lanjutan Rabu (20/9/2023) pekan depan.
"Itu versi dari penasehat hukum, biasa seperti itu, masing-masing punya hak. Sidang selanjutnya agenda jawaban, tanggapan atas eksepsi, nanti kami berikan jawaban," ungkapnya.
Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) didakwa pasal berlapis dengan dakwaan primer Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu dengan Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.
Juga dengan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Sedangkan subsidernya menggunakan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Lebih subsider lagi, yakni Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
(dpe/iwd)