Kemenkumham melaporkan 1.948 narapidana lapas dan rutan di Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Sebanyak 7 orang warga binaan di antaranya langsung bebas.
"Jumlah warga binaan dan anak binaan yang mendapat remisi di hari kemerdekaan ini sebanyak 1.948 orang dan bebas langsung 7 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba usai upacara penerimaan remisi di Lapas Kendari, Kamis (17/8/2023).
Silvester mengungkapkan pemberian remisi khusus itu merupakan program rutin dalam memperingati hari-hari besar, terutama dalam memperingati HUT RI. Dia mengaku pihaknya awalnya mengusulkan 1.999 orang untuk mendapat remisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang diusulkan itu sekitar 1.999 orang," bebernya.
Namun lanjut dia, ada usulan yang tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat. Silvester mengatakan pertimbangan berkelakuan baik menjadi syarat utama.
"Sisa (yang tidak masuk usulan) ya butuh pertimbangan dan analisa dari pusat. Mungkin ada kesalahan atau cacat dari segi kelakuan baiknya. Kan remisi ini dari segi kelakuan baiknya yang utama," ujar Silvester.
Silvester mengatakan pengurangan masa pidana yang diterima tiap napi beragam. Remisi tertinggi sampai 6 bulan.
"Ada yang dapat remisi 6 bulan," ungkapnya.
Sementara Gubernur Sultra Ali Mazi mengapresiasi pemberian remisi bagi napi. Dia berharap pengurangan masa pidana ini menjadi momentum bagi warga binaan untuk berubah menjadi lebih baik.
"Saya menyampaikan terima kasih banyak kepada bapak presiden yang telah memberikan banyak remisi yang begitu luar biasa kepada anak binaan dan warga binaan di Lapas. Ini sangat luar biasa, patut kita memberikan penghargaan dan terima kasih kepada presiden," jelasnya.
(sar/asm)