733 Napi Lapas Mataram Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

733 Napi Lapas Mataram Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 20 Apr 2023 22:24 WIB
Kalapas Kelas IIA Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, Kamis sore (20/4/2023).
Foto: Kalapas Kelas IIA Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, Kamis sore (20/4/2023). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Sebanyak 733 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram, NTB diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2023.

Kalapas Kelas IIA Mataram Ketut Akbar Herry Achjar mengatakan dari 733 napi yang diusulkan tersebut, merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif.

Selain itu, 733 warga binaan yang diusulkan dapat remisi juga telah dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 1.240 warga binaan yang muslim 733 sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi," kata Akbar Kamis sore (20/4/2023) di Kuripan, Lombok Barat.

Menurut Akbar, dari 733 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi Lebaran di Lapas Kelas IIA Mataram terdiri dari napi umum dan napi tindak pidana korupsi.

"Untuk narapidana korupsi saya belum rekap jumlahnya. Tapi kan remisi untuk narapidana korupsi itu ada yang 10 hari, 15 hari, dan remisi 20 hari," katanya.

Dijelaskan oleh Akbar, adapun syarat untuk bisa mendapatkan remisi hukuman ini para napi harus berkelakuan baik. Selain itu, para napi juga harus telah menjalani masa hukuman selama enam bulan ke atas.

"Karena ini remisi khusus Idul Fitri. Maka yang bisa dapat itu harus yang beragama Islam," jelas Akbar.

Saat ini jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Mataram sebanyak 1.362 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 1.240 warga binaan yang beragama muslim. Sisanya, nonmuslom sebanyak 124 orang.

"Untuk warga binaan yang muslim terdiri dari 328 tahanan dan 912 terdiri dari narapidana," ujar Akbar.




(hsa/hsa)

Hide Ads