
447 Narapidana di Sulut Dapat Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas
447 Narapidana seluruh Sulawesi Utara mendapat remisi Lebaran 2022. Dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
447 Narapidana seluruh Sulawesi Utara mendapat remisi Lebaran 2022. Dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Dua narapidana di Lapas Cianjur bebas di hari Lebaran. Selain itu, 532 narapidana lainnya mendapat 'diskon' hukuman. Jumlah diskon beragam bagi tiap narapidana.
Keduanya mendapat remisi dikarenakan berkelakuan baik, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif. Sudah memenuhi 6 bulan masa pidana.
Sebanyak 675 narapidana mendapat remisi khusus (RK) II Lebaran. Mereka langsung bebas saat Idul Fitri 1443 H besok.
Kemenkumham Sulbar mengusulkan 710 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman.
Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo tidak mendapatkan remisi pada lebaran tahun ini. Ini karena Syahri tak memenuhi syarat.
Mereka terdiri 531 orang dapat remisi khusus I, sedangkan 10 lainnya dapat remisi khusus II dan satu orang remisi khusus II-subsider.
Momen lebaran tahun ini ikut dirasakan oleh sejumlah narapidana. Belasan koruptor penghuni Lapas Sukamiskin mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri.
Sebanyak 6.678 napi di wilayah hukum Jawa Tengah hari ini mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. 57 orang di antaranya langsung bebas hari ini.
121 ribu napi menerima remisi Lebaran 2021. Sebanyak 550 di antaranya langsung bebas.