Sebanyak 729 orang warga binaan Rutan Kelas 1 Palembang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 18 orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Rutan Kelas 1 Palembang David Rosehan mengatakan remisi Lebaran dilakukan usai pelaksanaan salat Idul Fitri di halaman Rutan Kelas 1 Palembang Senin (31/3/2025).
"Ya ada 729 warga binaan Rutan Kelas 1 Palembang yang diberikan remisi khusus Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. 18 di antaranya langsung bebas hari ini. Remisinya kami serahkan usai salat Id hari ini," katanya kepada media, Senin (31/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David mengucapkan selamat khususnya kepada warga binaan yang bebas yang mendapatkan remisi Lebaran. Menurutnya, remisi ini diberikan untuk warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
"Persyaratan remisi ini minimal sudah enam bulan menjalani hukuman dan berkelakuan baik serta persyaratan administrasi dan substantif lainnya," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk warga binaan yang belum memenuhi persyaratan remisi bisa diajukan kembali saat Idul Adha.
"Bagi yang belum dapat remisi karena persyaratan belum lengkap bisa diajukan kembali pada Idul Adha," tutupnya.
(dai/dai)