Kebebasan 2 Napi Lapas Cianjur di Hari Lebaran

Kebebasan 2 Napi Lapas Cianjur di Hari Lebaran

Ikbal Selamet - detikJabar
Senin, 31 Mar 2025 19:30 WIB
dua napi terima surat remisi dan kebebasan di hari idul fitri
dua napi terima surat remisi dan kebebasan di hari idul fitri (Foto: Istimewa)
Cianjur -

Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi khusus hari besar keagamaan Idulfitri. Bahkan dua di antaranya langsung bebas di momen hari kemenangan bagi umat Muslim.

Kalapas Cianjur Eris Ramdani, mengatakan, pada momen lebaran Idul Fitri tahun ini total ada 392 warga binaan yang mendapatkan remisi.

"Seluruh narapidana yang mendapatkan remisi ialah mereka telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata dia, Senin (31/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, dari 392 narapidana tersebut sebanyak 390 orang masuk dalam kategori remisi khusus 1 dengan potongan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

"Sebanyak 119 narapidana mendapatkan potongan masa tahanan selama 15 hari, 219 orang mendapat remisi 1 bulan, 35 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 17 orang mendapat potongan masa tahanan selama 2 bulan," kata dia.

ADVERTISEMENT

Selain itu, lanjut Eris, terdapat dua narapidana yang masuk dalam kategori remisi khusus 2.

"Iya ada 2 orang yang meskipun hanya mendapat remisi 15 hari masa tahanan tetapi setelah dikurangi dengan lama masa tahanannya sehingga bebas di momen lebaran ini," kata dia.

Di sisi lain, dia menyebut ada 102 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi karena berbagai alasan, seperti tidak memenuhi syarat substantif dan administratif, mulai dari menjalani denda hingga memiliki vonis di bawah enam bulan.

"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan dengan maksimal," pungkasnya.




(dir/dir)


Hide Ads