Sebanyak 172 warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 2024. Narapidana yang mendapat remisi didominasi dari kasus narkoba.
"Total yang mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 172 orang," kata Kalapas Kelas IIB Jeneponto Renza Maisetyo kepada detikSulsel, Rabu (10/4/2024).
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut, warga binaan kasus narkoba masih mendominasi. Jenjang remisinya pun berbeda-beda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau rata-rata sih di Jeneponto ini kasus narkoba, semuanya narkoba. Kalau yang konvensional biasa ada juga, tapi rata-rata narkoba di sini (rutan)," jelasnya.
Ia menuturkan 172 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian. Rinciannya 24 orang mendapatkan potongan masa tahanan 15 hari, 143 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan, 5 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari. Kemudian RK II atau bisa langsung bebas tidak ada.
"Oh enggak ada (bebas)," singkatnya.
Pengusulan pengurangan masa tahanan tersebut, kata dia, dilihat dari tingkah laku warga binaan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.
"Yah tentunya mengikuti pembinaan dengan baik tidak melakukan pelanggaran dan sudah di asesmen sesuai dengan permennya. Kalau remisinya mengacu ke pasal 174 tahun 1999," ungkapnya.
Ia berharap, warga binaan yang mendapat potongan masa tahanan tersebut dapat menjaga kondusifitas Rutan Jeneponto. Katanya, jumlah warga binaan saat ini sebanyak 323.
"Yah sebagai inilah reward kepada warga binaan terkait remisi dan juga semakin meningkatkan kedisiplinan, pembinaan kepribadiannya gitu, dan tetap menjaga kondusifitas Rutan Jeneponto," pungkasnya.
(asm/hsr)