Taufiqurrahman (25), narapidana (napi) asal Sumenep, Madura, nampak semringah saat menerima remisi bebas spesial Idul Fitri di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan. Pria yang sudah setahun dipenjara itu mengaku ingin kembali hidup normal.
"Saya bersyukur dapat remisi. Terus ingin hidup seperti biasa dan kembali usaha kerajinan (di Bali)," kata Taufiq kepada detikBali di Lapas Kerobokan, Rabu (10/4/2024).
Taufiq sejatinya divonis pengadilan dengan hukuman 14 bulan penjara atas kasus pencurian. Belum genap 14 bulan dirinya sudah mendapat remisi dua bulan. Sehingga dia dapat menghirup udara bebas hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiq mengaku tidak banyak berulah selama setahun mendekam. Dia mengaku selalu mengikuti aturan main di penjara. Salah satunya dengan mengikuti pelatihan kerja bidang garmen di Lapas Kerobokan.
"Saya nggak pernah ada masalah dengan narapidana lain. Sehari-harinya saya kegiatannya (bidang) garmen dan menjahit. Lalu ke masjid untuk ibadah. Begitu saja," kata Taufiq.
Kini, pria yang sebelumnya nyambi sebagai pengemudi ojek online itu sudah menghirup udara bebas. Dia mengaku ingin merayakan Lebaran di kampung halamannya di Sumenep, Madura.
Taufiq ingin merayakan Lebaran bersama istri dan orang tuanya sambil menenangkan diri dan membaur dengan masyarakat agar tidak bermasalah dengan hukum lagi.
"Lebaran tahun ini saya ingin langsung pulang ke kampung saya di Sumenep. Kalau di sini (Lapas Kerobokan) bosen. Makan tidur terus. Pas bangun, lihat penjara," katanya.
Heri (55), napi asal Probolinggo, itu setali tiga uang. Dipenjara selama 2 tahun 3 bulan cukup membuatnya kapok. Heri mengaku ingin cari kerja setelah menghirup udara bebas.
"Saya mau (jadi orang) yang lebih baik. Nggak mau yang macem-macem lagi. Mau cari kerja juga karena dulu kerjaan saya nggak tetap," kata Heri.
Heri adalah napi kasus penganiayaan. Dia divonis pengadilan dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Belum genap 2,5 tahun, Heri menerima remisi bebas karena berkelakuan baik selama mendekam di Lapas Kerobokan.
Tak banyak yang dilakukan Heri selama di penjara. Dia mengaku hanya beribadah dan bersih-bersih kamar selnya atau kesibukan lainnya untuk mengusir jenuh selama mendekam di penjara.
"Ya kadang (sembahyang) di masjid atau kadang nyapu blok (kamar sel). Pokoknya buat kesibukan dan kerjaan supaya nggak stress," kata Heri.
Sama seperti Taufiq. Heri kini sudah menghirup udara bebas. Dia mengaku ingin cari kerja yang tidak terlalu berat. Mengingat usianya yang kini tidak muda lagi.
Kepala Kantor Wilayah KemenkumHam Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan Heri dan Taufiq sudah memenuhi syarat penerimaan remisi. Syaratnya yang pasti berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
"Mereka menunjukkan kelakukan baik selama menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Kemudian mereka menunjukkan kegiatan yang positif seperti beribadah dan mengikuti pelaksanaan pembinaan lain secara kontinyu," kata Pramella.
Heri dan Taufiq adalah dua dari tujuh narapidana di lapas se-Bali yang menghirup udara bebas hari ini. Tiga dari tujuh napi lainnya bebas murni. Bukan remisi.
Adapun total napi di Lapas se-Bali yang menerima remisi sebanyak 1.553 orang. Sebanyak 424 orang diantaranya merupakan napi muslim di Lapas Kerobokan.
Dari 424 orang yang menerima remisi itu hanya dua narapidana yang belum dapat dibebaskan hari ini. Pembebasan dua narapidana itu menunggu kelengkapan berkas dan administrasi.
"Sebanyak sembilan orang narapidana yang langsung bebas. Empat orang narapidana di Lapas Kerobokan, dua orang narapidana di Rutan Klungkung, satu orang narapidana di Rutan Gianyar, dan dua orang narapidana di Rutan Negara," katanya.
Tak hanya di Lapas Kerobokan. Sebanyak 1.313 napi lainnya dari Lapas, Lapas Perempuan, Lapas Narkoba, dan Lapas Anak se-Bali juga menerima remisi Idul Fitri. Remisinya berupa pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai dua bulan.
Pemberian Remisi di Rutan Kupang
Sementara itu, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, ada tujuh napi yang mendapat remisi. Namun, tidak ada napi yang mendapat remisi khusus langsung bebas.
Dari tujuh napi yang mendapat remisi, tercatat tiga orang terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor), tiga kasus asusila, dan satu napi kasus penganiayaan.
Soelistyoadi membeberkan Rutan Kupang dihuni total 226 napi dan tahanan. Mereka didominasi kasus asusila terhadap anak.
![]() |
"266 warga binaan di Rutan Kelas IIB Kupang, kurang lebih 80-90 warga binaan di sini terbanyak kasus perlindungan anak," ujar Soelistyoadi.
Dia berharap Lebaran dapat menjadi momentum refleksi diri bagi warga binaan agar lebih baik ke depan.
"Harapan saya di momen Idul Fitri ini mereka lebih bisa berubah dalam sikap dan perbuatan lebih baik lagi kepada keluarga maupun sesama," pungkas Soelistyoadi.
(hsa/hsa)