
Suruh Yesus Potong Rambut, Selebgram Ratu Entok Divonis Bui 2 Tahun 10 Bulan
Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) telah dijatuhi vonis di kasus dugaan penistaan agama. Ratu Entok divonis 2 tahun 10 bulan.
Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) telah dijatuhi vonis di kasus dugaan penistaan agama. Ratu Entok divonis 2 tahun 10 bulan.
Ratu Entok, selebgram Medan, divonis 2 tahun 10 bulan penjara karena penistaan agama. Dia juga dikenakan bayar denda Rp 100 juta.
Selebgram Ratu Entok divonis 2 tahun 10 bulan penjara atas dugaan penistaan agama. Hakim menilai perbuatannya meresahkan masyarakat.
Selebgram Ratu Entok dituntut 4,5 tahun penjara atas penistaan agama. Jaksa menilai perbuatannya meresahkan masyarakat dan melanggar UU ITE.
Selebgram Kota Medan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dituntut hukuman 4,5 tahun penjaradalam kasus dugaan penistaan agama.
Selebgram Kota Medan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
Dugaan penistaan agama kembali menghebohkan masyarakat Sumut. Unggahan diduga menista agama itu muncul usai ditangkapnya selebgram Medan Ratu Entok.
Selebgram Ratu Entok ditangkap setelah video kontroversialnya menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut viral. Kasus ini berujung pada penahanan.
Selebgram Ratu Entok ditangkap Polda Sumut setelah pernyataan kontroversialnya tentang Tuhan Yesus. Dia dijerat UU ITE dengan lima laporan polisi.
Sebelum ditangkap kasus penistaan agama, Ratu Entok pernah disomasi karena diduga menghina perawat melalui media sosial.