Kasus yang menjerat selebgram Kota Medan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) memasuki babak baru. Ratu Entok telah divonis 2 tahun 10 bulan atau 34 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Majelis Hakim Achmad Ukayat menyakini jika Ratu Entok terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU). Yakni Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan," kata Achmad Ukayat, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ratu Entok juga divonis membayar denda Rp 100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujarnya.
Menurut hakim, yang memberatkan perbuatan Ratu Entok adalah meresahkan masyarakat dan perbuatannya dapat merusak kehidupan beragama di lingkungan masyarakat. Sedangkan yang meringankan warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang ini meminta maaf di media sosial.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf di media sosial, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," tutupnya.
Vonis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU. JPU menuntut Ratu Entok dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Erning Kosasih, Senin (17/2).
Selain pidana penjara, Ratu Entok juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Untuk diketahui, Ratu Entok didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Ratu Entok disebut jaksa sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar jaksa pada Kejati Sumut Erning Kosasih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan seperti dilansir detikNews yang melansir Antara, Selasa (31/12/2024).
Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dia didakwa dengan pasal 156a KUHP.
"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua," katanya.
Jaksa mengungkapkan penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok pada Rabu (2/10/2024). Saat itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.
"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.
(dhm/dhm)