
Suruh Yesus Potong Rambut, Selebgram Ratu Entok Divonis Bui 2 Tahun 10 Bulan
Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) telah dijatuhi vonis di kasus dugaan penistaan agama. Ratu Entok divonis 2 tahun 10 bulan.
Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) telah dijatuhi vonis di kasus dugaan penistaan agama. Ratu Entok divonis 2 tahun 10 bulan.
Selebgram Kota Medan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dituntut hukuman 4,5 tahun penjaradalam kasus dugaan penistaan agama.
Selebgram Kota Medan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama.
Sebelum ditangkap kasus penistaan agama, Ratu Entok pernah disomasi karena diduga menghina perawat melalui media sosial.
Selebgram Medan Ratu Entok jadi tersangka dan ditahan terkait pernyataan kontroversi yang menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan.
Polisi mengungkapkan motif selebgram Kota Medan Ratu Entok menyuruh Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan di media sosialnya.
Polisi menetapkan selebgram Kota Medan bernama Ratu Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Dia pun langsung ditahan.
Selebgram Ratu Entok kini berstatus tersangka dan ditahan Polda Sumut. Berikut sederet fakta terkait kasus selebgram Ratu Entok menyuruh Yesus memotong rambut.
Polda Sumut menetapkan selebgram Ratu Entok sebagai tersangka terkait video viralnya diduga menistakan agama. Dia juga ditahan atas kasus itu.
Seorang selebgram di Medan bernama Ratu Entok diciduk setelah viral menyuruh Tuhan Yesus potong rambut.