Selebgram Medan Ratu Talisha alias Ratu Entok membuat heboh dengan videonya yang diduga menistakan agama karena menyuruh Tuhan Yesus memotong rambut agar tidak menyerupai perempuan. Aksi Ratu Entok itu berujung panjang hingga membuatnya harus mendekam di penjara.
Lalu, bagaimana awal mula peristiwa itu terjadi hingga Ratu Entok ditangkap oleh pihak kepolisian?. Berikut penjelasannya:
Kasus itu berawal dari adanya video Ratu Entok yang mengomentari soal rambut Tuhan Yesus. Video itu beredar luas di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video tersebut, tampak Ratu Entok tengah menunjukkan foto Tuhan Yesus yang berada di handphone yang dipegangnya. Lalu, dia menyuruh Yesus untuk mencukur rambutnya agar tidak menyerupai perempuan.
"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur, heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," kata selebgram itu.
Atas video itu, seorang warga Medan bernama Daniel Simangunsong melaporkanya ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024). Laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun akun yang dilaporkan itu adalah akun TikTok @ratuentokglowskincare.
"Kita melaporkan akun TikTok atas nama Ratu Entok. Yang paling mengena dia menyebut 'cukur rambut, cukur rambut mu wei' sembari menunjukkan gambar dari pada foto Tuhan Yesus yang kita ketahui secara umum bahwa itu adalah bagian daripada sakral bagi agama Kristen," kata Daniel usai membuat laporan.
Pihak kepolisian langsung merespons soal adanya laporan itu. Lalu, pada Selasa (8/10), polisi menangkap Ratu Entok di rumahnya.
Usai ditangkap, Ratu Entok diboyong ke Polda Sumut. Saat tiba di Polda, Ratu Entok tampak mengenakan baju warna merah dan celana abu-abu. Dia turun dari salah satu mobil dan digiring oleh sejumlah penyidik.
Setelah itu, Ratu Entok dibawa ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan soal penangkapan Ratu Entok itu.
"Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," kata Hadi.
Usai diperiksa, penyidik melakukan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan Ratu Entok sebagai tersangka. Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sudah tersangka. Yang bersangkutan RT sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi. Kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik. (Dijerat) UU 11 Tahun 2008 ITE," sebut Hadi.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Setelah berstatus sebagai tersangka, Ratu Entok ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Hadi Wahyudi mengatakan bahwa video viral itu berawal saat Ratu Entok membalas komentar salah satu akun yang menyuruhnya untuk memotong rambut.
"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar salah satu akun media sosial yang menyebutkan si RT (Ratu Talisha) ini untuk memotong rambut dan segala macamnya," jelasnya.
Lalu, kata Hadi, video balasan komentar itu diunggah Ratu Entok di akun TikTok nya @ratuentokglowskincare sambil menunjukkan foto Tuhan Yesus. Video itu lah yang belakangan viral di media sosial.
"Kemudian RT membalas melalui akun @ratuentokglowskincare dengan mem-posting di akunnya tersebut dan sambil menunjukkan foto yang bisa rekan-rekan lihat di posting-an yang bersangkutan. Jadi, sejauh ini motifnya seperti itu," kata Hadi.
Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut ada lima laporan yang masuk kepada pihaknya terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ratu Entok.
"Ada tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik dan kita menerima adanya lima laporan polisi," kata Hadi.
Simak Video "Video: Aksi Pria Ngelem di Depan Polda Sumut Demi Konten"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)