Heboh Selebgram Ratu Entok Suruh Yesus Potong Rambut Berujung Kena UU ITE

Regional

Heboh Selebgram Ratu Entok Suruh Yesus Potong Rambut Berujung Kena UU ITE

Finta Rahyuni - detikSumbagsel
Rabu, 09 Okt 2024 14:20 WIB
Ratu Entok saat diamanakan petugas kepolisian. (Foto: Finta Rahyuni/detikSumut)
Selebgram Medan Ratu Entok di Polda Sumut. Foto: Finta Rahyuni/detikSumut
Medan -

Seorang selebgram Medan bernama Ratu Entok menghebohkan publik dengan pernyataan kontroversialnya. Ratu dilaporkan lantaran menyuruh Tuhan Yesus potong rambut agar tidak menyerupai perempuan.

Dilansir detikSumut, setidaknya ada lima laporan polisi terhadap pernyataan Ratu Entok tersebut. Akibatnya, selebgram asal Medan ini ditahan Polda Sumatera Utara (Sumut) dan dijerat UU ITE.

Awal Mula Kasus

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan awalnya salah satu akun menyuruh selebgram bernama asli Ratu Talisha ini untuk memotong rambut. Dari situ, Ratu mengeluarkan pernyataan yang dinilai menista agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar salah satu akun media sosial yang menyebutkan si RT (Ratu) ini untuk memotong rambut dan segala macamnya," kata Hadi, Selasa (8/10/2024).

Jawaban atas komentar itu diunggah Ratu dalam bentuk video TikTok (VT) di akunnya @ratuentokglowskincare. Tampak Ratu menjawab komentar itu seraya menunjukkan foto Tuhan Yesus di ponselnya. Dia mengatakan seharusnya Tuhan Yesus mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.

ADVERTISEMENT

"Jangan menyerupai perempuan, rambut harus dicukur, hmmm biksu kali ah. Kau cukur heh, kau cukur rambut kau, ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kek bapak dia. Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak, dicukur cepak, cukur woi," kata Ratu.

Ada Lima Laporan Polisi

KombesHadi melanjutkan setidaknya ada lima laporan yang masuk ke pihaknya terkait video RatuEntok tersebut. Para pelapor menilai komentar Ratu sebagai penistaan agama.

Adapun salah seorang pelapor tersebut yakni warga Medan bernama Daniel Simangunsong. Daniel melapor ke Polda Sumut pada Jumat (4/10) dan laporan itu diterima dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/Polda Sumut.

"Ada tahapan-tahapan yang dilakukan penyidik dan kita menerima adanya lima laporan polisi," ujarnya.

Para pelapor juga telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan pelapor dan penyelidikan, Ratu Entok pun ditetapkan tersangka dan ditangkap.

"Kemudian, kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sebagai tindak lanjutnya, kita mau memanggil dan kemudian melakukan upaya paksa (kepada Ratu Entok)," sambungnya.

Ditangkap di Rumahnya dan Dijerat UU ITE

Polda Sumut mengamankan Ratu Entok di kediamannya. Pantauan detikSumut pada Selasa (8/10), tampak Ratu Entok memakai baju merah dan celana abu-abu serta kacamata hitam. Ratu Entok dibawa ke gedung Direktorat Siber Polda Sumut tanpa mengucapkan sepatah kata pun.

"Betul, (Ratu Entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber," kata Hadi.

Dari hasil gelar perkara, Ratu dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya di atas lima tahun. Ratu juga ditahan sejak Selasa (8/10) malam.

"Yang bersangkutan RT ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancamannya di atas lima tahun, jadi yang bersangkutan juga dilakukan penahanan terhitung mulai malam ini," paparnya.




(des/des)


Hide Ads