Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun di Kasus Viral Suruh Yesus Potong Rambut

Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun di Kasus Viral Suruh Yesus Potong Rambut

Nizar Aldi - detikSumut
Selasa, 18 Feb 2025 17:20 WIB
Ratu Entok hadiri sidang dakwaan
Foto: Ilustrasi. Ratu Entok hadiri sidang dakwaan. (Antara News)
Medan -

Selebgram Kota Medan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus dugaan penistaan agama. Ratu Entok dituntut hukuman 4,5 tahun penjara.

Sidang tuntutan itu berlangsung, Senin (17/2/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih membacakan tuntutan terhadap Ratu Entok.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara," kata JPU Erning Kosasih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU menilai perbuatan selebgram telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Ratu Entok dinilai melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain pidana penjara, Ratu Entok juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan membuat agama Kristen sangat rendah derajatnya, serta menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.

ADVERTISEMENT

"Keadaan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui serta menyesali perbuatannya," ujarnya.

Selebgram Kota Medan Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) didakwa melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama. Ratu Entok disebut jaksa sengaja melakukan penistaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar jaksa pada Kejati Sumut Erning Kosasih saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Medan seperti dilansir detikNews yang melansir Antara, Selasa (31/12/2024).

Ratu Entok juga didakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan pada pokoknya bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Dia didakwa dengan pasal 156a KUHP.

"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156a KUHPidana, sebagaimana dakwaan kedua," katanya.

Jaksa mengungkapkan penistaan agama dilakukan oleh Ratu Entok pada Rabu (2/10/2024). Saat itu, Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadinya.

"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelasnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads